1 Perempuan & 4 Laki-laki Ditemukan Dalam Satu Kamar saat Razia di Blitar, Total 28 Orang Diamankan
Satu perempuan dan empat laki-laki ditemukan dalam satu kamar kos saat razia. Total ada 28 orang yang terjaring razia.
Editor: Miftah
TRIBUNNEWS.COM- Satu perempuan dan empat laki-laki ditemukan dalam satu kamar kos saat razia.
Total ada 28 orang yang terjaring razia.
Razia digelar petugas gabungan dari Polres Blitar Kota, Kodim, dan Satpol PP, Sabtu (17/10/2020) malam. Dari 28 orang yang terjaring razia, sebanyak 22 orang merupakan pasangan bukan suami istri.
Razia tempat kos dimulai pukul 21.00 WIB sampai pukul 24.00 WIB. Petugas gabungan mendatangi delapan tempat kos di wilayah Kecamatan Sananwetan. Petugas memeriksa penghuni di sejumlah tempat kos.
"Total, kami mengamankan 28 orang, di antaranya ada 11 pasang (22 orang) bukan suami istri dan lainnya tidak bawa identitas," kata Kanit Turjawali Satlantas Polres Blitar Kota, Iptu Punjung Setiyo.
Dikatakannya, petugas gabungan juga mendapati satu cewek dan empat cowok berada dalam satu kamar kos.
Saat ditanya petugas, mereka mengaku hanya sedang nongkrong.
Petugas kemudian mengamankan satu cewek dan empat cowok dalam satu kamar kos untuk mendapat pembinaan.
Baca juga: Viral Sepasang Muda-Mudi Berbuat Mesum di Taman, Ini yang Dilakukan Satpol PP Ponorogo
Baca juga: Sopir Angkot Cabuli Remaja, Polisi Sita Jaket, Baju Tidur Hingga Miniset Milik Korban
"Sejumlah orang yang terjaring razia kami bawa ke kantor Satpol PP Kota Blitar untuk mendapat pembinaan," ujarnya.
Kabid Penegakan Perda Satpol PP Kota Blitar, Agus Suherli, mengatakan sejumlah orang yang terjaring razia tempat kos dilakukan pembinaan.
Selain itu, Satpol PP juga meminta sejumlah orang yang terjaring razia tempat kos untuk menandatangani surat pernyataan.
"Mereka kami suruh menandatangani surat pernyataan tidak mengulangi perbuatannya," katanya.
Dikatakannya, razia tempat kos ini dilaksanakan untuk menjaga ketertiban di Kota Blitar.
Sesuai Perda No 1 Tahun 2017 tentang Ketentraman dan Ketertiban Umum (Trantibum) menyebutkan usaha tempat kos harus memiliki izin.
Selain itu, dalam Perda itu juga mengatur bangunan gedung atau rumah tidak boleh digunakan sebagai tempat asusila.
"Razia tempat kos ini rutin kami laksanakan. Apalagi, saat ini menjelang Pilkada, kami ingin memastikan wilayah Kota Blitar aman dan tertib. Razia ini sekaligus sebagai upaya pendisiplinan penerapan protokol kesehatan untuk mencegah penyebaran Covid-19," ujarnya.
Artikel ini telah tayang di surya.co.id dengan judul Razia Tempat Kos, Petugas Temukan 1 Cewek dan 4 Cowok Sekamar di Kota Blitar