Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Ayah Perkosa Anak Tirinya Selama 10 Tahun dari Korban SD hingga SMA, Dilakukan saat Istri Tidur

Seorang pria bernama Rendy (48) tega memerkosa anak tirinya sendiri berulang kali.

Editor: Nanda Lusiana Saputri
zoom-in Ayah Perkosa Anak Tirinya Selama 10 Tahun dari Korban SD hingga SMA, Dilakukan saat Istri Tidur
tribunnews.com
Ilustrasi pemerkosaan. 

TRIBUNNEWS.COM - Seorang pria bernama Rendy (48) tega memerkosa anak tirinya sendiri berulang kali.

Ironisnya, perbuatan bejat pelaku sudah dilakukan selama 10 tahun dari korban masih duduk di bangku sekolah dasar (SD) hingga sekolah menengah atas (SMA).

Korban yang sudah tak tahan dengan perbuatan ayah tirinya lantas menceritakan kejadian tersebut ke temannya.

Tersangka melakukan aksinya dengan cara memaksa korban, menendang, membekap mulut dan mencubit korban.

Tak sampai di situ, tersangka juga sering mengancam akan membunuh korban.

Rendy sendiri ditangkap oleh Unit PPA Sat reskrim Polres Muba setelah berkoordinasi dengan perangkat desa di kediamannya di Kecamatan Lawang Wetan Kabupaten Muba, Sumatera Selatan (Sumsel).

Baca juga: Remaja 18 Tahun Coba Perkosa Tantenya, Bermula saat Pelaku Lihat Korban Berbaring di Depan TV

Baca juga: 9 FAKTA Paman Perkosa dan Bunuh Keponakan, Pelaku Terlilit Utang hingga Keluarga Minta Hukuman Berat

Kapolres Muba AKBP Erlin Tangjaya, SH, S.ik melalui Kasat reskrim Polres Muba AKP Deli Haris, SH MH mengatakan, pihaknya telah menangkap dan mengamankan tersangka.

BERITA REKOMENDASI

"Korban sendiri telah disetubuhi tersangka sejak kelas 2 SD saat berumur 8 tahun sampai dengan korban berumur 19 tahun di rumahnya sendiri saat istrinya atau ibu korban tengah tertidur," ujarnya.

Menurut pengakuan tersangka, terakhir persetubuhan yang dilakukan tersangka pada Minggu malam (11/10/2020) saat istrinya tertidur pulas.

Korban pun tak tahan lagi dengan perbuatan bapak tirinya sehingga korban memberanikan diri menceritakan ke temannya dan sampai ke perangkat desa.

"Tersangka kita tangkap Kamis (15/10) sekira pukul 18.30 WIB di kediamannya setelah kita mendapatkan laporan dari korban dan perangkat desa," jelasnya.

Guna mempertanggung jawabkan perbuatannya tersangka dikenakan Pasal 81 ayat (1), (2) dan (3) Jo Pasal 76 D UU RI nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan atas UU RO No. 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak sebagaimana dirubah dan ditambah dengan UU RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang perlindungan anak dan atau 285 KUHP.


(SRIPOKU, Fajeri Ramadhoni)

Artikel ini telah tayang di sripoku.com dengan judul Istri Tidur Pulas, Seorang Suami di Muba Perkosa Anak, Sejak Kelas 2 SD hingga Remaja Korban Digauli

Sumber: Sriwijaya Post
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas