Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Kasus Pemerkosaan Bocah SD Mandek hingga Korban Sudah SMA, Kejaksaan Bantah Lalai: Berkas Kurang

Korban dibantu 13 pengacara sampai mengajukan guggatan kepada Kapolri Idham Azis dan Kapolres Sikka, Nusa Tenggara Timur (NTT).

Penulis: Ifa Nabila
Editor: Citra Agusta Putri Anastasia
zoom-in Kasus Pemerkosaan Bocah SD Mandek hingga Korban Sudah SMA, Kejaksaan Bantah Lalai: Berkas Kurang
kompas.com
Ilustrasi pemerkosaan. 

Sesampainya di kebun, gadis itu mendengar seseorang memanggilnya yang ternyata adalah JLW.

JLW saat itu berada di kebun miliknya yang berbatasan langsung dengan kebun milik orangtua EDJ.

Saat EDJ mendekat, pelaku menawari uang Rp 50.000,00 kepadanya.

Namun, ia menolak.

Pelaku langsung menangkapnya hingga korban berusaha kabur tetapi gagal.

"Karena di tempat itu sepi, pelaku dengan cepat mendekati korban lalu menangkapnya. Saat itulah ia melancarkan aksinya," ungkap Yohanes.

"Korban sempat berusaha kabur, tetapi kondisi geografis kebun membuat ia tidak bisa lolos dari kejaran pelaku," ujar sambungnya.

Berita Rekomendasi

(Tribunnews.com/ Ifa Nabila) (Kompas.com/ Nansianus Taris)

Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
×

Ads you may like.

© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas