Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Kasus Pemerkosaan Bocah SD Mandek hingga Korban Sudah SMA, Kejaksaan Bantah Lalai: Berkas Kurang

Korban dibantu 13 pengacara sampai mengajukan guggatan kepada Kapolri Idham Azis dan Kapolres Sikka, Nusa Tenggara Timur (NTT).

Penulis: Ifa Nabila
Editor: Citra Agusta Putri Anastasia
zoom-in Kasus Pemerkosaan Bocah SD Mandek hingga Korban Sudah SMA, Kejaksaan Bantah Lalai: Berkas Kurang
kompas.com
Ilustrasi pemerkosaan. 

TRIBUNNEWS.COM - Seorang siswi SMA berinisial EDJ menjadi korban pemerkosaan di tahun 2016 saat dirinya masih SD.

Kasus yang sudah dilaporkan itu hingga kini belum ada kejelasan.

Bahkan, korban pun sekarang sudah duduk di bangku SMA.

EDJ dengan dibantu belasan pengacara sampai mengajukan guggatan kepada Kapolri Idham Azis dan Kapolres Sikka, Nusa Tenggara Timur (NTT).

Pasalnya, pelaku berinisial JLW yang sudah sejak dulu dilaporkan masih bebas berkeliaran.

Baca juga: Fakta Siswi SMA Gugat Kapolri dan Kapolres, gegara Diperkosa saat SD hingga Kini Pelaku Masih Bebas

Baca juga: Peluk dan Remas Payudara ART yang Sedang Jemur Baju, Pria Ini Juga Tendang Korban saat Menjerit

Berikut fakta selengkapnya:

1. Kejaksaan bantah lalai

Berita Rekomendasi

Dikutip Tribunnews.com dari Kompas.com, Kejaksaan Negeri Maumere menanggapi kasus yang ditangani Polres Sikka tersebut.

Kepala Seksi Pidana Umum Kejaksaan Negeri Maumere Ahmad Zubair menyebut pihaknya menerima berkas perkara dari penyidik pada 2017.

Pihaknya juga mempelajari syarat formil dan materiil dari berkas perkara pidana itu.

"Jadi kami harus teliti sekali untuk meneliti dua syarat tadi itu. Apabila, kedua syarat tadi unsurnya tidak terpenuhi, maka perkara itu bebas atau batal demi hukum," jelas Ahmad, Senin (19/10/2020).

Ahmad menjelaskan, pihaknya menemukan beberapa kekurangan syarat formil dan materiil sehingga berkas dikembalikan disertai petunjuk pada Februari 2017.

Sedangkan, Polres Sikka diklaim belum menyerahkan kembali berkas yang kurang.

Lantaran sudah lewat tenggat waktu, kejaksaan mengembalikan surat perintah dimulainya pendidikan (SPDP) kepada penyidik Polres Sikka pada Mei 2017.

Baca juga: ASN Pemkab Nekat Setubuhi Gadis SMP 2 Kali hingga Hamil, Terbongkar karena Hal Ini

Baca juga: Beli Testpack hingga Ketahuan Hamil, Siswi SMP Ternyata Diperkosa PNS

Halaman
1234
Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas