Kasus Pemerkosaan Bocah SD Mandek hingga Korban Sudah SMA, Kejaksaan Bantah Lalai: Berkas Kurang
Korban dibantu 13 pengacara sampai mengajukan guggatan kepada Kapolri Idham Azis dan Kapolres Sikka, Nusa Tenggara Timur (NTT).
Penulis: Ifa Nabila
Editor: Citra Agusta Putri Anastasia
Marianus menyebut, biasanya kasus pemerkosaan anak di bawah umur masuk tahap persidangan paling lambat sebulan.
Namun, kasus yang menimpa EDJ kini sudah empat tahun dan tak kunjung masuk persidangan.
Marianus berharap, gugatannya ini bisa membuat saling terbuka antara korban dan penegak hukum.
"Kasus ini memicu pertanyaan besar bagi kita semua. Mengapa korban yang sudah menderita secara fisik dan psikis belum mendapatkan kepastian hukum?" ujar Marianus.
"Maka dengan gugatan ini, biarlah kita saling terbuka," sambungnya.
Baca juga: Sopir Angkot Cabuli Remaja, Polisi Sita Jaket, Baju Tidur Hingga Miniset Milik Korban
Baca juga: Dukun di Sidoarjo Cabuli Gadis, Modus Beri Mantra di Kemaluan Agar Tidak Diganggu Laki-laki
4. Klarifikasi polisi
Kasatreskrim Polres Sikka, Iptu Wahyu Agha Septyan mengaku pihaknya sudah menangani kasus itu sejak awal laporan masuk.
Namun, ia menyebut tak ada kepastian hukum lantaran petunjuk jaksa yang belum lengkap.
"Kami sudah gelar kembali kasus ini guna diproses dan mendapat kepastian hukum," kata Wahyu, dikutip dari Kompas.com.
"Kami sudah alihkan kasus ini dari yang sebelumnya ditangani Polsek Paga ke polres supaya kasus ini lebih cepat tuntas," paparnya.
5. Kronologi pemerkosaan
Diketahui, pemerkosaan itu terjadi di Kecamatan Paga pada 23 April 2016 silam.
Saat itu EDJ tengah mencari kayu bakar di kebun milik orang tuanya.
Jarak kebun dan rumah hanya sekitar 150 meter.