Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Jadi Tahanan Kota, 4 Mahasiswa Tersangka Demo Anarkis di Semarang Bisa Kembali ke Kampus

Pengacara berharap kejadian tersebut menjadi pelajaran para pengunjuk rasa agar mensikapi secara bijak

Editor: Eko Sutriyanto
zoom-in Jadi Tahanan Kota, 4 Mahasiswa Tersangka Demo Anarkis di Semarang Bisa Kembali ke Kampus
TRIBUN JATENG/RAHDYAN TRIJOKO PAMUNGKAS
Empat tersangka yang merupakan mahasiswa diduga pelaku tindakan anarkis saat unjuk rasa tolak Omnibus Law UU Cipta Kerja di Kantor Gubernuran meninggalkan Polrestabes Semarang setelah permohonan penangguhan penahanan dikabulkan 

Laporan Wartawan Tribun Jateng Rahdyan Trijoko Pamungkas


TRIBUNNEWS.COM, SEMARANG -
Pengalihan status tahanan empat tersangka yang merupakan mahasiswa diduga pelaku tindakan anarkis saat unjuk rasa tolak Omnibus Law UU Cipta Kerja di Kantor Gubernur akhirnya dikabulkan, Selasa (20/10/2020) dini hari.

Status tahanannya dari tahanan rutan menjadi tahanan kota.

Mereka keluar dari tahanan Polrestabes Semarang pukul 00.00 dan keluar sekitar pukul 00.45 dini hari.

Baca juga: Klaster Unjuk Rasa Mulai Bermunculan:10 Buruh di Semarang dan Ratusan Mahasiswa Positif Corona

Para orang tua, mahasiswa, pihak Universitas dan penasehat hukum para tersangka telah menunggu dikabulkannya penangguhan penahanan sejak sore hari.

Saat meninggalkan Mapolrestabes, mereka menutup wajah dan langsung menuju ke mobil menghindar sorotan awak media.

Satu diantara tim pengacara, Suseno mengatakan Polrestabes Semarang mengabulkan permohonan penangguhan penahanan.

Berita Rekomendasi

Pihaknya berharap kejadian tersebut menjadi pelajaran para pengunjuk rasa agar mensikapi secara bijak.

"Kami akan mengawal bersama-sama dari Unissula, LBH Semarang, LBH Ratu adil sampai P21 hingga persidangan," jelas advokat yang berasal dari LBH Ratu Adil,"ujarnya.

Ia menuturkan keempat tersangka tersebut harus wajib lapor ke Polrestabes Semarang setiap hari Senin dan Kamis pukul 10.00.

Pengacara lainnya Taufiqurohman mengucapkan terimakasih kepada Kapolrestabes dan Kasat Reskrim yang telah mengabulkan penangguhan penahanan.

Keempat tersangka tersebut bisa kembali beraktivitas di kampusnya.

"Keempat tersangka tersebut tidak boleh keluar kota," ujar dia. (Rtp)

Artikel ini telah tayang di Tribunjateng.com dengan judul Penyidik Polrestabes Semarang Kabulkan Penangguhan Penahanan 4 Mahasiswa Tersangka Demo Arnakis

Sumber: Tribun Jateng
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas