Terekam CCTV Rampok Todongkan Pisau ke Pegawai Minimarket Lalu Gasak Uang Kasir, Beraksi di 3 Tempat
Seorang pria bernama Parindra (26) nekat merampok di tiga minimarket daerah Muaraenim.
Editor: Ifa Nabila
TRIBUNNEWS.COM - Seorang pria bernama Parindra (26) nekat merampok di tiga minimarket daerah Muaraenim.
Pria asal Kecamatan Tanjung Agung itu sempat melawan saat hendak ditangkap hingga dihadiahi timah panas.
Diketahui, Parindra nekat merampok demi membeli narkoba jenis sabu.
Dari informasi yang dihimpun Rabu (21/10/2020), aksi kejahatan curas tersebut sedikitnya telah dilakukan di tiga minimarket.
Baca juga: Fakta Mayat Terikat dalam Mobil Terbakar, Masih Kerabat Jokowi hingga Polisi Periksa 3 Saksi
Pada kejadian pertama, pada hari Sabtu tanggal 3 Oktober 2020 sekitar pukul 19.50, tersangka beraksi di minimarket Jalan Proklamasi Kelurahan Air Lintang, Kecamatan Muaraenim.
Kejadian kedua, pada hari Senin tanggal 24 Agustus 2020 sekitar pukul 04.10 di minimarket Talang Jawa, Kelurahan Pasar III, Kecamatan Muararnim.
Kemudian ketiga, terjadi pada hari Senin tanggal 19 Oktober 2020 sekitar pukul 03.49 di minimarket alan Air Paku, Kelurahan Tanjung Enim Selatan, Kecamatan Lawang Kidul.
Adapun modus tersangka bersama rekannya (DPO), adalah dengan mengancam korban dengan menodongkan pisau.
Dan aksi tersangka melakukan tindakan kejahatan di minimarket terekam CCTV pada hari Sabtu tanggal 3 Oktober 2020 di minimarket Jalan proklamasi, Kelurahan Air Lintang, Kecamatan Muaraenim.
Baca juga: Kakek yang Selalu Telanjang saat Tebang Kopi Tewas Dibunuh, gara-gara Dianggap Banyak Omong
Pada saat itu, tersangka berjumlah dua orang masuk ke minimarket dengan membawa pisau langsung menodongkan pisau ke pegawai minimarket sambil membuka laci minimarket serta mengambil uang yang ada di laci mini market sebesar Rp 4.225.100.
Atas kejadian tersebut karyawan minimarket melapor ke Polres Muaraenim.
Usai mendapatkan laporan, Kasat Reskrim Polres Muara Enim AKP Dwi Satya Arian memerintahkan Kanit Pidum Ipda Guntur Iswayudi bersama dengan Tim Rajawali langsung melakukan penyelidikan dan identifikasi para pelaku melalui analisa rekaman CCTV yang didapat dari minimarket.
Dari hasil identifikasi pelaku tersebut, dilakukan pencarian dan akhirnya dilakukan penangkapan terhadap pelaku berikut barang buktinya.
Namun ketika akan dilakukan pencarian barang bukti dan pelaku lainnya, tersangka berusaha melakukan perlawanan dan melarikan diri sehingga dilakukan tindakan tegas dan terukur untuk melumpuhkan tersangka.
Kapolres Muaraenim, AKBP Donni Eka Syaputra, melalui Kasat Reskrim Polres Muaraenim, AKP Dwi Satya Arian, membenarkan adanya penangkapan tersangka Curas spesialis minimarket tersebut.
Dan hasil dari setiap aksi kejahatan tersebut untuk membeli sabu dan dipergunakannya untuk foya-foya kebutuhan sehari-hari.
Sedangkan barang bukti yang berhasil diamankan yakni satu unit motor Revo warna Hitam tanpa plat, Satu helai baju kaos warna Abu-Abu Coklat, satu helai celana levis pendek, Satu pasang sendal dan rekaman CCTV.
Akibat perbuatannya, tersangka dikenakan pasal 365 ayat 2 KUHP dengan ancaman 12 tahun penjara. (Sripoku.com/Ardani Zuhri)
Artikel ini telah tayang di sripoku.com dengan judul Todong Pisau ke Pegawai, Cara Spesialis Perampok Minimarket di Muaraenim Beraksi, Uang untuk Nyabu