TKI Meninggal Dalam Perjalanan Pulang ke Tanah Air, Keluarga Malah Dimintai Uang Rp 32 Juta
Ruri Alfath Mujaida (25), Pekerja Migran Indonesia di Malaysia meninggal dunia pada Senin (19/10/2020) sekitar pukul 08.00
Editor: Sanusi
Laporan Wartawan Tribuncirebon.com, Handhika Rahman
TRIBUNNEWS.COM, INDRAMAYU - Ruri Alfath Mujaida (25), Pekerja Migran Indonesia di Malaysia meninggal dunia pada Senin (19/10/2020) sekitar pukul 08.00 waktu setempat saat perjalanan pulang ke Tanah Air.
Warga Desa Parean Girang, Kecamatan Kandanghaur, Kabupaten Indramayu ini diberangkatkan secara ilegal oleh seorang calo bernama Ropiko.
Ibu dua orang anak yang masih kecil itu meninggal dunia pada Senin (19/10/2020) sekitar pukul 08.00 waktu setempat saat perjalanan pulang ke Tanah Air.
Baca juga: Perempuan Berdarah Batak Ikut Pilkada Australia, Santi Whiteside Tak Sengaja Jadi Politisi
Kakak kandung Ruri, Juju Juhaeriyah (41) mengatakan, mobil yang hendak membawa pulang adiknya itu putar balik menuju rumah sakit.
Kini jenazah adiknya masih tertahan di Malaysia.
Ironisnya, untuk pemulangan jenazah, pihak keluarga justru dimintai sejumlah uang oleh pihak calo atau sponsor.
"Iya dimintai uang juga sama sponsor," ujar dia kepada Tribuncirebon.com, Selasa (20/10/2020).
Juju Juhaeriyah mengatakan, pihak calo memberikan dua opsi kepada keluarga.
Apabila dikebumikan di Malaysia, keluarga harus membayar uang sebesar Rp 9,8 hingga 9,9 juta untuk biaya pengurusan jenazah.
Sedangkan apabila dibawa pulang ke Tanah Air, pihak keluarga harus menyediakan uang sebesar Rp 32 juta.
"Pengennya sih dipulangkan, tapi saya kondisinya saya orang enggak punya. Gimana caranya Pak? Saya minta tolong, Ruri ini orangnya baik," ujar dia.
Kepada Tribuncirebon.com, Juju Juhaeriyah menceritakan tidak mengetahui bahwa keberangkatan adiknya itu melalui jalur ilegal.
Baca juga: Ruri Alfath Mujaida, TKW Malaysia Meninggal dalam Perjalanan Pulang ke Indramayu
Ia berangkat ke Malaysia pada 2017.