Jual Kambing Dibayar Pakai Uang Palsu, Wanita Ini Ditangkap karena Nekat Belanjakan Uangnya di Pasar
Mendapat uang palsu dari menjual kambing, wanita ini malah nekat belanjakan uangnya ke pasar hingga akhirnya ditangkap.
Editor: Widyadewi Metta Adya Irani
TRIBUNNEWS.COM - Pengedaran uang palsu terjadi di Pasar Bendungan, Kapanewon Wates, Kabupaten Kulon Progo pada Minggu (11/10/2020) lalu.
Pengedaran uang palsu ini telah berhasil diungkap oleh Kepolisian Resor Kulon Progo.
Pelaku pengedaran uang palsu tersebut adalah seorang wanita paruh baya berinisial SGY (62) warga Desa Seren, Kecamatan Gebang, Kabupaten Purworejo, Jawa Tengah.
Adapun korbannya berisinial SU (64) warga Desa Gedangan, Kecamatan Purwodadi, Kabupaten Purworejo dan SA (52) warga Desa Bendungan, Kapanewon Wates, Kabupaten Kulon Progo dimana keduanya pedagang di Pasar Bendungan.
Baca juga: Dapat Uang Palsu dari Hasil Jual Kambing, Perempuan Ini Malah Nekat Belanjakan di Pasar
Baca juga: Wanita Paruh Baya Gunakan Uang Palsu Rp 100 Ribu Beli Udang dan Mie di Pasar Bendungan Wates
Baca juga: Polisi Gagalkan Peredaran 4.973 Lembar Uang Palsu Pecahan Rp 100 Ribu Pesanan Warga Semarang
Wakil Kepala Kepolisian Resor (Wakapolres) Kulon Progo, Komisaris Polisi (Kompol) Sudarmawan menjelaskan kejadian pengedaran upal tersebut berawal saat SGY pada Minggu (11/10/2020) sekitar pukul 07.30 WIB datang ke Pasar Bendungan untuk belanja.
Pelaku semula datang dari Purworejo ke Pasar Bendungan dengan menggunakan angkot.
Sesampainya di Pasar Bendungan, pelaku masuk ke pasar yang kemudian membeli udang sebanyak 0,5 kg kepada SU dengan harga Rp 20 ribu.
Pelaku membayar dengan upal sebesar Rp 100 ribu.
Baca juga: Edarkan Uang Palsu, Sales Pupuk Ini Mengaku Gunakan Uang Palsu Rp 1 Juta untuk Bersenang-senang
Baca juga: Uang Palsu yang Dibuat di Kabupaten Kuningan Diduga Beredar di Jakarta dan Jabar, Jumlah Fantastis
Dari hasil pembayarannya tersebut, pelaku menerima kembalian uang asli sebesar Rp 80 ribu.
Selanjutnya, pelaku pergi ke penjual yang lain untuk membeli 3 bungkus mi kuning kering dan 2 sachet penyeda rasa seharga Rp 10 ribu.
Lalu, pelaku membayar dengan upal lagi senilai Rp 100 ribu.
Setelah uang diberikan kepada SA ia lantas curiga jika uang yang dibayarkan tersebut palsu.
Baca juga: 2 Pemuda Ditangkap Bawa Uang Palsu, Hendak Pakai untuk Bersenang-senang di Tempat Hiburan Malam
Kemudian SA berteriak jika uang tersebut palsu dan oleh pelaku uang itu akan direbut.
Namun oleh SA tidak boleh.
Akhirnya pelaku dilaporkan ke pos satpam yang selanjutnya akan diserahkan ke Polsek Wates untuk penyidikan lebih lanjut.
"Walaupun awalnya SGY mengaku tidak tahu jika uang itu palsu namun dari cara membelinya ketika di Pasar Bendungan patut diduga bahwa ia mengetahui jika uang itu palsu karena ia membeli seharga Rp 20 ribu pakai uang Rp 100 ribuan yang kemudian mendapat kembalian Rp 80 ribu."
"Seharusnya untuk membayar transaksi selanjutnya menggunakan uang Rp 80 ribu itu tetapi ia malah membayar dengan uang Rp 100 ribu lagi," ucapnya saat konferensi pers di Mapolres Kulon Progo Rabu (21/10/2020).
Baca juga: Mau Edarkan Uang Palsu Sambil Pijat di Lokalisasi, Duang Orang Pria di Panjang Ditangkap Polisi
Ia mengatakan awalnya SGY mendapatkan upal tersebut setelah didatangi pria yang tidak dikenal untuk membeli kambing.
Dari hasil transaksi kambing itu, ia menerima uang yang diduga palsu.
"Sebenarnya SGY ini juga bisa dikatakan sebagai korban. Seharusnya setelah tahu uang dari penjualan kambing itu palsu mungkin pembeli kambing bisa diamankan."
"Namun untuk pembeli kambing saat ini masih dalam tahap pencarian oleh penyidik," katanya.
Sementara barang bukti yang berhasil diamankan oleh polisi yaitu 1 buah dompet berwarna coklat, 1 buah tas rajut kombinasi warna biru dan orange, 7 lembar upal senilai Rp 100.000 dengan nomor seri MKT847388, 1 lembar upal senilai Rp 100.000 dengan nomor seri EHW981670, 1 lembar upal senilai Rp 100.000 dengan nomor seri CHR207005, udang seberat 0,5 kg, 3 bungkus mie kuning kering cap mie tulen kerang emas dan 2 sachet Masako rasa ayam.
Baca juga: Polres Cimahi Amankan Uang Palsu Nominal Rp 2 M, Proses Pembuatan Melalui 9 Jenis Alat Mesin Cetak
Sedangkan dari sisi pengakuan SGY, ia mendapatkan upal tersebut setelah berjualan kambing seharga Rp 1 juta.
"Dari jual kambing seharga Rp 1 juta dari pria yang tidak saya kenal," katanya.
Dari kejadian tersebut dengan maraknya pengedaran upal di pasar, Pihak Bank Indonesia telah melakukan edukasi kepada masyarakat melalui iklan layanan masyarakat (ILM) dengan metode 3D (dilihat, diraba, diterawang).
Selain itu, juga mengimbau kepada masyarakat untuk lebih peduli dan lebih teliti lagi apabila bertransaksi menggunakan uang dengan nominal besar karena mudah dipalsukan.
"Sebenarnya jika masyarakat peduli akan membuat ruang gerak pengedar upal menjadi sempit sehingga mereka akan berpikir 2 kali untuk mengedarkan uang," kata Kadek Budi Arsana, Kepala Seksi Pelayanan Bank dan non Bank, Kanwil BI Yogyakarta.
Baca juga: Beralasan Kepepet, Mantan Calon Bupati Edarkan Uang Palsu untuk Bayar Utang Pilkada
Menurutnya setelah dilakukan penelitian, upal yang diedarkan oleh SGY memiliki berbagai perbedaan dengan uang asli yang diedarkan oleh Bank Indonesia.
Ia menjelaskan dari segi kualitas sangat jauh dari uang asli sebab uang asli terdapat 3 level pengamanan.
Pertama, menggunakan metode 3D yang sering dipakai oleh masyarakat umum.
Kedua menggunakan alat bantu sinar UV yang biasanya digunakan untuk transaksi berskala besar seperti di perbankan maupun kasir.
Baca juga: Dikejar Utang Rp 1 Miliar Akibat Gagal Jadi Bupati, Pensiunan PNS Ini Jadi Pengedar Uang Palsu
Serta ketiga khusus menggunakan alat yang ada di Bank Indonesia.
"Dari nomor seri, jika uang asli tidak memiliki nomor seri yang sama. Sedangkan disini ada 7 lembar nomor seri yang sama. Dan dari segi warna juga sangat jauh dengan yang uang asli. Warna upal lebih pudar jika di cek menggunakan sinar UV. Sebab jika uang asli dibuat dari serat kapas yang murni diolah secara khusus dan jika di cek menggunakan sinar UV tidak akan memudar warnanya," jelasnya.
Adapun pelaku dikenakan pasal 244 atau 245 KUHP subs pasal 63 ayat 3 Jo 62 ayat 2 undang-undang nomor 27 tahun 2011 tentang mata uang dengan ancaman 15 tahun penjara. (scp)
Artikel ini telah tayang di Tribunjogja.com dengan judul Polres Kulon Progo Kembali Ungkap Pengedaran Uang Palsu di Pasar Bendungan