Berbeda dengan Jakarta, Tangerang Belum Izinkan Operasional Bioskop dan Resepsi Pernikahan
Pemerintah Kota Tangerang belum izinkan operasional bioskop dan resepsi pernikahan pada PSBB
Editor: Sanusi
Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Ega Alfreda
TRIBUNNEWS.COM, TANGERANG - Pemerintah Kota Tangerang belum izinkan operasional bioskop dan resepsi pernikahan pada Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) yang dilaksanakan selama satu bulan ke depan.
Sebagaimana diketahui, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta sudah memperbolehkan operasional bioskop dengan 25 persen dari kapasitas normal.
Resepsi pernikahan pun diperbolehkan dengan jumlah tamu yang sangat dibatasi dan tentu saja semua harus tunduk pada protokol kesehatan.
Sementara, Wali Kota Tangerang Arief R Wismansyah mengatakan kalau pihaknya bertolak belakang dengan ibukota.
Di mana, operasional bioskop dan resepsi pernikahan menjadi salah satu kegiatan yang dilarang untuk menekan penyebaran Covid-19.
Baca juga: Ada Aksi Unjuk Rasa di Patung Kuda, Transjakarta Lakukan Modifikasi Rute
"Tangerang Selatan masih merah, Jakarta masih merah, kita riskan mau ngasih kelonggaran, karena masih oranye begitu," kata Arief saat dihubungi, Kamis (22/10/2020).
"Saya belum lah (operasional bioskop), kalau pun ada yang di luar yang pakai mobil itu," tambah dia lagi.
Begitu pun dengan resepsi pernikahan belum diberikan izin untuk dilaksanakan secara mewah dan besar-besaran.
Namun, masyarakat Kota Tangerang masih diperbolehkan menikah dilaksanakan di Kantor Urusan Agama (KUA) atau dilaksanakan secara sederhana bersama keluarga.
"Belum sih (resepsi pernikahan), tadi saya suruh bahas, karena Pergub baru keluar kemarin. Kita juga ada khawatir minggu depan libur panjang, kita berharap masyarakat protokol kesehatan benar-benar nerapin," imbau Arief.
Sebagai informasi, Pemerintah Kota Tangerang secara resmi kembali memberlakukan PSBB selama satu bulan sampai 19 November 2020 mendatang.
Hal tersebut termaktub dalam Keputusan Gubernur Banten Nomor 443/Krp.241-Huk/2020 tentang Penetapan Perpanjangan Tahap Kedua Pembatasan sosial Berskala Besar di Provinsi Banten.
Terpantau, di dalam SK Gubernur Banten tersebut diputuskan PSBB di seluruh wilayah Provinsi Banten termasuk Kota Tangerang kembali diperpanjang.
"Penetapan Perpanjangan Pembatasan Sosial Berskala Besar sebagaimana dimaksud pada diktum kesatu dilaksanakan selama satu bulan sejak tanggal 21 Oktober 2020 sampai dengan tanggal 19 November 2020," kata Gubernur Banten Wahidin Halim dalam SK tersebut.
SK yang ditandatangani hari Rabu (21/10/2020) juga memuat ketentuan PSBB bisa diperpanjang jika masih terdapat bukti penyebaran Covid-19.
Baca juga: Jelang Libur Panjang, Kang Emil Imbau Warga Tak Padati Tempat Wisata di Jabar Termasuk Puncak
Baca juga: Polsek Sektor Duren Sawit Amankan 3 Pelaku Curanmor Bersenjata Api, 3 Pelaku Lain Masih DPO
Artikel ini telah tayang di Tribunjakarta.com dengan judul Beda Dengan Jakarta, Tangerang Belum Izinkan Operasional Bioskop dan Resepsi Pernikahan
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.