Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Teman-teman Tewas Tertimbun di Depan Mata, 3 Penambang Ilegal Bersyukur Meski Ditangkap Polisi

Tragedi longsor di tambang ilegal Kecamatan Tanjung Agung itu menewaskan 11 pekerja tambang.

Editor: Ifa Nabila
zoom-in Teman-teman Tewas Tertimbun di Depan Mata, 3 Penambang Ilegal Bersyukur Meski Ditangkap Polisi
Sripo/ Ardani Zuhri
Kapolres Muara Enim AKBP Donni Eka Syaputra menjelaskan status tiga pekerja tambang ilegal yang menjadi tersangka, Kamis (22/10/2020). 

TRIBUNNEWS.COM - Tiga orang penambang ilegal bersyukur lantaran selamat dari maut tragedi longsor meski mereka sekarang harus berurusan dengan polisi.

Hal tersebut diungkapkan penambang bernama Bambang (38) yang merupakan warga Sumber Agung, Kecamatan Kepoh Baru, Kabupaten Bojonegoro.

Tragedi longsor di tambang ilegal Kecamatan Tanjung Agung itu menewaskan 11 pekerja tambang.

Dikatakan Bambang, dalam peristiwa tersebut, ia selamat bersama dua orang rekannya yang lain yakni Mahmud (26) warga Batu Menyang kecamatan Teluk Pandan Kabupaten Pesawaran Lampung Selatan, dan Dadang Supriatna (56) warga Pengalengan Kabupaten Pandeglang Bandung Selatan.

Baca juga: Tambang Ilegal Telan 11 Korban Jiwa, Begini Manisnya Bisnis Batubara Ilegal di Sumsel

Baca juga: Dokter Nikah Siri dengan Suami Orang, Sempat Digerebek Dituduh Selingkuh hingga Dimandikan Air Kotor

"Kami tidak tahu kalau tambang itu ilegal, karena baru kerja disana, tahunya setelah kami ditangkap polisi,"ungkapnya.

Dijelaskannya bahwa ia bersama dua orang rekannya tersebut nekat merantau ke Muaraenim karena adanya himpitan ekonomi.

"Saya punya anak dua dan istri yang harus dihidupi, karena tidak punya pekerjaan tetap,dan diajak temen katanya kerja di tambang yang ada disini, jadi ya saya ikut.

Berita Rekomendasi

Saya tidak tahu kalau tambang itu ilegal dan dilarang, dan di lokasi kejadian itupun baru hari pertama kami diajak mandor untuk membuat jalan, ya kami nurut saja, karena kami cuma numpang cari makan untuk keluarga kami," tuturnya.

Dijelaskannya ia tak menyangka selamat dari peristiwa tersebut.

"Jujur saja, saya masih syok, karena teman-teman yang meninggal itu berada tepat di depan saya, cuma jaraknya saja berbeda.

Mereka berada ditengah sambil memasukan lumpur ke karung, sementara saya berada di dekat dinding di bagian ujung galian.

Tiba-tiba saja tanah itu tumpah dan mengubur teman-teman saya hidup-hidup hingga mereka tewas, kalau saja posisi saya di tengah-tengah juga bersama mereka, pasti saya pun tertimbun dan tewas," ungkapnya.

Baca juga: Pemuda 21 Tahun Nekat Gantung Diri Pakai Tali Tambang, sang Paman Sempat Mengira Kain Jemuran

Ia juga mengatakan setelah melihat teman-temannya tertimbun, ia menjerit sejadi-jadinya meminta tolong.

"Saya menjerit ketakutan, badan saya lemas dan gemetar, bagaimana tidak, saya hampir dijemput maut, sampai sekarang,saya masih terbayang-bayang saat tanah itu tiba-tiba longsor dan menimbun teman-teman saya," katanya.

Dikatakannya, bahwa ini pertama kali dalam hidupnya bekerja di tambang.

"Sebelumnya saya ini kuli bangunan, tapi karena lagi butuh pekerjaan untuk menghidupi keluarga dan ada tawaran kerja di tambang ya saya ikut saja," katanya.

Ia tak menyangka kalau akhirnya ia bersama kedua teman-temannya akhirnya harus berurusan dengan polisi.

"Saya sudah pasrah, dan tidak bisa berbuat apa-apa, rasanya kami terkena buah simalakama, kami cuma numpang cari duit, tapi kami benar-benar tidak tahu kalau itu melanggar dan dilarang.

Yang saya fikirkan saat ini cuma anak dan istri saya, kasian mereka, mereka bergantung pada saya namun disini kami ditangkap polisi," jelasnya.

Ia berharap agar ada kebijakan dan pertimbangan dari aparat hukum untuk ia dan rekan-rekannya yang lain.

"Kami cuma orang kecil yang cuma numpang untuk mencari nafkah untuk keluarga, kami benar-benar tidak tahu, kami berharap kami bisa dibebaskan dan bisa kembali bertemu keluarga kami, kami sudah pasrah sekarang dengan nasib kami," harapnya.

Setelah melakukan penyelidikan, akhirnya Polres Muaraenim menetapkan tiga tersangka pekerja tambang ilegal yang selamat dari maut.

Ketiga tersangka diancam pidana paling lama lima tahun dan denda paling banyak Rp 100 miliar di Mapolres Muaraenim, Kamis (22/10/2020).

Baca juga: Selamat Dari Longsor yang Tewaskan 11 Orang, Tiga Penambang di Muaraenim Ini Pasrah Jadi Tersangka

Menurut Kapolres Muaraenim AKBP Donni Eka Syaputra didampingi Kasat Reskrim AKP Dwi Satya, mengatakan bahwa kejadian tersebut bermula pada hari Rabu tanggal 21 Oktober 2020 sekitar pukul 12.30, tiga orang tersangka bersama 11 orang lainnya (yang menjadi korban meninggal dunia) melakukan kegiatan penambangan tanpa IUP atau IUPR atau IUPK di Desa Tanjung Lalang, Kecamatan Tanjung Agung, Kabupaten Muaraenim, yang sedang bekerja menggali dilokasi tambang batubara.

Pada saat menggali dan membuat jalan di lokasi penambangan batubara tanpa izin (PETI) tersebut, 13 pekerja berada di dalam galian untuk mengangkut lumpur dan menggali di lokasi penambangan dan satu orang pekerja di luar galian.

Pada saat 13 pekerja sedang menggali dan sebagian estafet mengangkut lumpur yang dimasukan ke dalam karung sekira pukul 13.00 tiba-tiba tanah di tebing sebelah kanan jalan sekitar setinggi 9 meter tersebut longsor dan menimpa 11 orang pekerja yang sedang berada di lokasi.

Akibatnya, 11 orang tersebut tertimbun dan dua orang bekerja selama tidak terkena timbunan.

Kemudian dua orang pekerja yang berada di dalam galian yang selamat berteriak minta tolong setelah itu dilakukan evakuasi terhadap 11 orang pekerja yang tertimbun dan dibawa ke Puskesmas Tanjung Agung.

Akibat dari penambangan tanpa izin tersebut mengakibatkan 11 orang meninggal karena tertimpa oleh tanah yang berada di atas bekerja pada saat melakukan kegiatan penambangan.

Setelah dilakukan olah TKP oleh anggota Polsek Tanjung Agung dan Satreskrim Polres Muara Enim Krimsus Polda Sumsel diketahui ada tiga orang pekerja yang selamat yang melakukan penambangan tanpa izin tersebut dimintai keterangan.

Setelah itu mengumpulkan barang bukti kunci pas Shanghai sati buah, Blencong dua buah, Cangkul empat buah, Ember tiga buah, Levis panjang warna Coklat Putih dua buah, Baju kaos lengan pendek warna Kuning, satu buah training panjang Hitam, Satu buah topi enam buah sepatu bot, Satu pasang sepatu kets, Tiga buah serpihan batubara tiga bungkah, 15 karung batubara, motor Honda Revo warna Hitam dua unit.

"Ketiga tersangka selain menambang dan ngojek batubara," ujar Kapolres Muara Enim ini.

Atas perbuatan tersebut, sambung AKBP Donni, ketiga tersangka melanggar pasal 158 Undang-Undang RI Nomor 3 tahun 2020 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang RI Nomor 4 tahun 2009 Tentang Pertambangan dan Batubara Jo pasal 55 KUHP dengan diancam dengan pidana penjara paling lama lima tahun dan denda paling banyak Rp 100 miliar. (Sripoku.com)

Artikel ini telah tayang di sripoku.com dengan judul Teman-teman Tertimbun & Tewas di Depan Saya, Cerita Pria yang Selamat dari Longsor Tambang Ilegal

 
Sumber: Sriwijaya Post
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas