Siswi SMK Dirudapaksa 7 Pemuda, Korban Kini Didampingi Psikolog hingga Rehabilitasi
Dinas Pemberdayaan Perlindungan Anak dan KB (DPA3KB) Jember memberikan pendampingan pada siswi SMK yang menjadi korban pemerkosaan.
Penulis: Widyadewi Metta Adya Irani
Editor: Sri Juliati
Sementara itu, rudapaksa kedua dilakukan pada 5 September 2020 pukul 23.00 WIB di rumah BH.
Baca juga: Ditangkap Kasus Kepemilikan Sajam, Pria Ini Ternyata juga Rudapaksa Anak hingga Hamil 7 Bulan
Pelaku rudapaksa tersebut ada tiga orang, yakni LT, BH dan ER.
Kemudian, rudapaksa ketiga terjadi pada pukul 19 September 2020 pukul 24.00 WIB di areal persawahan desa tersebut.
Pelaku rudapaksa di antaranya yakni TH dan DY.
Modus Pelaku
Sementara itu, dalam melakukan aksinya, diketahui para pelaku menggunakan modus yakni dengan mengajak korban jalan-jalan.
Korban kemudian mereka bawa ke rumah pelaku.
Setelah itu, korban diberi minuman keras hingga mabuk.
"Setelah mabuk itu baru dilakukan pencabulan," ujar dia.
Baca juga: Remaja 17 Tahun Jadi Korban Rudapaksa 2 Pemuda, Terungkap saat Korban Tampak Murung di Rumah
AKP Ma'ruf mengatakan, tujuh orang pelaku merupakan warga satu desa, yakni Desa Kemuning Sari.
Enam di antaranya sudah diamankan oleh Polsek Jenggawah.
Sementara itu, terdapat satu orang yang masih dalam status Daftar Pencarian Orang (DPO).
Menurut Ma'ruf, enam pelaku sudah mengakui perbuatannya dan ditetapkan sebagai tersangka.
"Sedangkan pemuda yang masih DPO itu masih dalam proses pencarian," tambah dia.
Baca juga: Seorang Kakek Dilaporkan Rudapaksa Bocah Perempuan, Diduga Sudah Lama Mengincar Korban
Akibat perbuatannya, tujuh pelaku tersebut terancam hukuman 15 tahun penjara.
Sesuai dengan Pasal 81 dan 82 UU RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas UU 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
(Tribunnews.com/Widyadewi Metta, Kompas.com/Kontributor Jember, Bagus Supriadi)
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.