Kawanan Pencuri Jarah Pemakaman Cina di Kediri, 3 Kali Beraksi, Barang Curian Dibawa ke Jakarta
Kawanan pencurian benda seni dan relief di pemakaman Bong Cino Kelurahan Pojok, Kota Kediri, Selasa (27/10/2020) terbongkar.
Editor: Hendra Gunawan
TRIBUNNEWS.COM, KEDIRI -- Kawanan pencurian benda seni dan relief di pemakaman Bong Cino Kelurahan Pojok, Kota Kediri, Selasa (27/10/2020) terbongkar.
Empat orang anggota komplotan pencuri diciduk setelah beberapa kali berhasil menggasak barang berharga di dalam kuburan cina tersebut.
Empat orang pelaku yang diamankan di antaranya, Ispan Susanto (42) warga Kelurahan Pojok, Kota Kediri, Teguh Haryono (26) warga Desa Cibuyur, Kecamatan Warungpring, Kabupaten Pemalang, Jawa Tengah namun berdomisili di Desa Pulolor, Kabupaten Jombang.
Kemudian Abdul Chafid warga Desa Pundong, Kecamatan Diwek, Kabupaten Jombang serta Kasiman (51) warga Jl Singomenggolo, Kecamatan Gedangan, Kabupaten Sidoarjo.
Kapolres Kediri Kota AKBP Miko Indrayana menjelaskan, 4 orang tersangka yang diamankan memiliki peran masing-masing.
Baca juga: Lindungi Diri Saat Diserang Pencuri, 2 Satpam Justru Divonis Penjara, Istri: Dia Jaga Aset Negara
"Tersangka telah beraksi sebanyak 3 kali selama bulan Oktober 2020," ungkap AKBP Miko Indrayana kepada awak media, Selasa (27/10/2020).
Pertama kali beraksi pada awal Oktober 2020 pelaku mendapatkan 16 potongan relief.
Selanjutnya aksi pencurian diulang lagi pada pertengahan Oktober 2020 mendapatkan dua patung Singa yang terbuat dari batu andesit.
Sedangkan pada aksi ketiga pelaku mendapatkan 15 potongan relief.
Baca juga: Komplotan Pencuri Sepeda Motor Bersenjata Api Ditangkap Aparat Polsek Duren Sawit
Komplotan pencuri juga terorganisir seperti Ipan Susanto berperan sebagai penggali, pencongkel dan yang mengangkat batu relief ke atas truk.
Kemudian tersangka Teguh Haryono berperan sebagai penyandang dana yang membeli ban bekas, pemesan relief dan yang mencari kendaraan truk pengangkut.
Sedangkan tersangka Abdul Chafid berperan mengangkut relief ke atas truk dan Kasiman yang membeli dan memindahkan ban bekas ke atas truk.
Di samping ke 4 tersangka yang telah diamankan, masih ada beberapa tersangka anggota komplotan yang masih diburu aparat.
Selain keempat tersangka yang telah diamankan, masih ada sejumlah pelaku lainnya saat ini sedang diburu aparat kepolisian
Komplotan pencuri relief dan benda seni di makam Bong Cino Kota Kediri ternyata ada penyandang dananya.
Komplotan ini berencana membawa barang hasil curian ke Jakarta.
Pencurian relief di komplek Bong Cino Kota Kediri ini sempat membuat heboh dan resah keluarga para ahli waris makam.
Kasus pencurian relief dan benda seni di makam Bong Cino ini telah berlangsung pada 22 Oktober 2020.
Makam yang diincar di areal makam Bong Cino milik keluarga Thomas Kurniadi warga Jl Brawijaya, Kota Kediri.
AKBP Miko Indrayana kepada awak media menjelaskan, awalnya Teguh dihubungi pelaku DN yang masih buron lewat pesan WhatsApp untuk mencari relief untuk dibeli.
Selanjutnya Teguh menghubungi SR yang masih buronan untuk mencari dan membeli relief dengan harga Rp 400.000 per potong.
Relief tersebut ada di komplek makam Bong Cino.
Setelah mendapatkan order, selanjutnya SR menghubungi tersangka Ispan Susanto untuk mencarikan relief yang dipesan oleh Teguh.
Setelah menemukan relief yang sesuai dengan pesanan, pelaku SR dan Teguh kemudian mendongkel relief dengan linggis dan menggali tanah dengan cangkul.
Setelah mendapatkan reliefnya, kemudian tersangka menghubungi Kasiman untuk mencari kendaraan pengangkut.
Kasiman kemudian menyiapkan truk pengangkut nopol S 8970 ND.
Untuk mengangkut relief, para pelaku juga membeli ban bekas sepeda motor untuk alas relief curian di atas truk.
Selanjutnya komplotan pencuri relief memindahkan relief yang sudah dicongkel ke atas truk.
Sesuai rencana relief curian ini akan dibawa dengan tujuan Jakarta.
Sementara barang bukti yang berhasil diamankan polisi di antaranya, 10 ban bekas sepeda motor, 15 potong relief makam Tionghoa, satu unit truk nopol S 8970 ND warna kuning milik Basuki.
Petugas juga mengamankan HP, STNK truk, uang tunai Rp 7 juta, kartu ATM BRI dan BCA, mobil Isuzu Panther nopol S 835 WJ warna biru metalik berikut STNK.
"Tersangka pencurian bakal dijerat dengan pasal 363 KUHP dengan hukuman pidana paling lama 7 tahun penjara," tandasnya. (Didik Mashudi/Surya)
Artikel ini telah tayang di surya.co.id dengan judul Polisi Bongkar Komplotan Pencuri Relief Makam Bong Cino di Kota Kediri