Saat Bunuh Listifah di Hotel Kudus, Pelaku Mengaku dalam Kondisi Mabuk
Saat diminta kartu tanda penduduk (KTP) pelaku juga tidak memberikan kepada petugas
Editor: Eko Sutriyanto
Laporan Wartawan Tribun Jateng Raka F Pujangga
TRIBUNNEWS.COM, KUDUS - Kiswanto Hariyono (40) warga Desa Loram, Kecamatan Jati, Kabupaten Kudus mengaku saat membunuh Listifah dipengaruhi minuman keras.
Ia mengaku datang ke kamar hotel sudah dalam kondisi mabuk.
Kasat Reskrim Polres Kudus, AKP Agustinus David menyampaikan, pelaku datang menggunakan sepeda motor ke hotel tersebut sekitar pukul 14.30 WIB.
Saat diminta kartu tanda penduduk (KTP) pelaku juga tidak memberikan kepada petugas.
"Pelaku mengucapkan 'Saya biasa menginap di sini nggak perlu pakai KTP'," ujar dia, Selasa (27/10/2020).
Kemudian Listifah, warga Desa Megawon, Kecamatan Jati, Kabupaten Kudus datang ke hotel setelahnya.
Sejumah saksi sudah melihat sepeda motor Vario K 5806 LT telah terparkir sekitar pukul 16.15 WIB.
Baca juga: Pak Agus Tukang Parkir Tuna Daksa di Kudus Tuai Simpati, Netizen Ramai-ramai Galang Dana
"Pelaku keluar dari kamarnya nomor 105 itu sekitar pukul 20.30 WIB.
Saat ditanya mau check out, jawabnya tidak," ujar dia.
Hingga keesokan harinya, tamu yang ada di dalam kamar tersebut tidak keluar dan meresponsnya.
Sehingga dia melaporkannya ke Polsek Jati dan membuka kamar tersebut, ditemukan mayat wanita yang tertutup tumpukan pakaian.
Korban ditemukan dalam kondisi terlentang di atas kasur.
Kiswanto atau sapaannya Lek No menyampaikan berencana mengakhiri hubungan perselingkuhannya yang telah dijalin.
Baca juga: Zaskia Sungkar Buat Shireen Sungkar dan Teuku Wisnu Khawatir, Lagi Hamil Muda Hendak Ikut Bersepeda