Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Tega Lakukan Tindakan Asusila pada Bocah 7 Tahun, Pelaku Diamuk Massa hingga Nyaris Tewas

Seorang pria di Maluku berinisial AS aliasa La Maga (42) tega melakukan tindakan asusila terhadap bocah berusia 7 tahun.

Editor: Widyadewi Metta Adya Irani
zoom-in Tega Lakukan Tindakan Asusila pada Bocah 7 Tahun, Pelaku Diamuk Massa hingga Nyaris Tewas
Grafis Tribunwow/Kurnia Aji Setyawan
Ilustrasi korban tindakan asusila. 

Pelaku lantas mengajak korban ikut dengannya membeli minuman tersebut ke tempat lain.

Korban lalu dibonceng dengan motor.

Namun, bukannya pergi ke kios yang lain, korban malah dibawa ke rumah kosong di depan Kantor Basarnas Namlea.

Baca juga: Ayah Tega Rudapaksa Anak Tiri yang Berusia 12 Tahun hingga Hamil, Terbongkar saat Ibu Korban Curiga

Di tempat itu, pelaku mulai melakukan perbuatan tak senonoh.

Akibatnya, alat vital korban mengalami luka sobek.

Korban juga dilarikan ke RSUD Lala untuk mendapat perawatan.

"Atas perbuatan pelaku, menyebabkan korban mengalami trauma dan rasa takut," jelas Djamaluddin.

Baca juga: Kenal di Facebook, Pemuda di Muba Ini Rudapaksa dan Peras Gadis di Bawah Umur

Berita Rekomendasi

Menurut Djamaluddin, pelaku diamankan sore hari setelah sempat dihakimi massa.

Kemudian dibawa ke Polres dan sempat ditangani di klinik, namun dirujuk ke RSUD Lala akibat kondisinya memburuk.

Pada hari yang sama, pelaku sempat melarikan diri dari desa namun ditemukan persembunyiannya dan langsung diamuk massa.

Beruntung polisi berhasil mengamankannya dari kepungan massa.

Baca juga: Dirudapaksa Kakak Ipar, Siswi SMA Ini Sering Terlihat Murung hingga Sempat Ingin Bunuh Diri

"Saat diamankan pelaku sudah luka parah," ungkap Djamaluddin.

Menurut Ipda Djamaluddin, tersangka akan dijerat Pasal 82 Ayat 1 UU RI Nomor 17 Tahun 2016 Tentang Penetapan PERPU Nomor 1 Tahun 2016 Tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak menjadi UU sebagaimana telah diubah dalam UU RI Nomor 35 Tahun 2014 Tentang Perubahan UU RI Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak, dengan maksimal hukuman hingga 20 tahun penjara. (*)

Artikel ini telah tayang di Tribunambon.com dengan judul Cabuli Bocah 7 Tahun, Pelaku Dihakimi Massa Nyaris Tewas, Kini Dijebloskan ke Sel Polres Pulau Buru

Sumber: Tribun Ambon
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas