Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Dua Kasus Ayah Cabuli Anak Kandung di Aceh, Intip Korban Tiap Mandi dan Dilakukan di Gubuk

Setiap ingin melancarkan aksi bejatnya pelaku CA selalu mengancam korban dengan sebilah pisau dan membekap mulut anak kandungnya menggunakan bantal

Editor: Eko Sutriyanto
zoom-in Dua Kasus Ayah Cabuli Anak Kandung di Aceh, Intip Korban Tiap Mandi dan Dilakukan di Gubuk
pexels
ILUSTRASI PENCABULAN 

Laporan Wartawan Serambi Indonesia Misran Asri

TRIBUNNEWS.COM, BANDA ACEH - Dua kasus rudapaksa terhadap anak kandung berhasil diungkap di Aceh.

CA (62), ayah bejat yang tega memperkosa anak kandungnya dan ditangkap di Lueng Baro, Kecamatan Manggeng, Abdya, Sabtu (24/10/2020) lalu, ternyata menjalankan aksi biadab itu saat istrinya sedang tidak berada di rumah.

Ini diungkapkan Kapolresta Banda Aceh, Kombes Pol Trisno Riyanto SH, melalui Kasat Reskrim AKP M Ryan Citra Yudha SIK kepada Serambinews.com, Kamis (29/10/2020).

Menurut Kasat Reskrim, kasus pemerkosaan yang dilakukan tersangka CA terhadap anak kandungnya sebut saja namanya Kembang (16), itu bermula saat korban masuk ke kamar korban.

Hal tersebut terjadi setiap korban baru siap mandi.

Kebetulan kamar mandi di rumah itu terletak bersebelah dengan kamar pelaku CA.

Berita Rekomendasi

Jadi, setiap korban selesai mandi, tersangka pasti mengetahuinya.

Baca juga: Seorang Pemuda Coba Rudapaksa Tetangga, Tak Tahan Lihat Korban Mandi, Pelaku Bergegas Ketuk Pintu

"Sebelum menjalankan aksinya, pelaku CA mengintip korban yang merupakan anak kandungnya itu saat berganti pakaian melalui lubang yang sudah dibuat oleh tersangka dari kamarnya," ujar AKP Ryan didampingi Kanit PPA, Ipda Puti.

Begitu korban masuk ke kamarnya, pelaku CA pun bergegas masuk ke kamar korban sambil membawa sebilah pisau.

Biadabnya, sebelum disetubuhi, pelaku mengkat tangan korban dengan menggunakan jilbab milik Kembang.

Setiap ingin melancarkan aksi bejatnya itu, pelaku CA selalu mengancam korban dengan sebilah pisau.

Selain diancam, tersangka CA juga membekap mulut anak kandungnya itu menggunakan bantal.

"Kasus ini terungkap pada Agustus 2020. Pada saat itu, CA menyekap korban yang diperkosanya di kamar anaknya itu,” papar AKP Ryan yang jjuga didampingi Kasubbag Humas, Iptu Hardi.

Baca juga: Pria di Padang Rudapaksa Adik Ipar Berusia 18 Tahun, Pelaku Sering Mengintip Korban saat Mandi

Korban Kembang pada saat disekap itu pun berhasil kabur lewat jendela dan menghubungi temannya.

Lalu peristiwa inses (hubungan sedarah) dalam kondisi terancam itu pun terungkap karena diceritakan korban ke temannya.

Kasus ini makin terkuak lantaran korban juga melaporkan hal itu ke abang kandungnya yang selanjutnya melaporkan kasus itu ke polisi.

Saat pihak keluarga melaporkan kasus ini ke polis, tersangka pun melarikan diri ke Abdya. Tersangka CA dibekuk di Aceh Barat Daya (Abdya) pada Sabtu (24/10/2020).

"Pengejaran pelaku CA dibantu oleh personel Polsek Manggeng setelah kami memperoleh informasi pelaku melarikan diri ke Abdya menggunakan sepeda motor," ujarnya.

Saat menjalani pemeriksaan, tersangka CA mengaku menyetubuhi korban sebelum korban ke sekolah atau setelah korban pulang sekolah.

Baca juga: Korban Pemerkosaan di Birem Bayeun Aceh Timur Ternyata Sedang Hamil 4 Bulan, Suami Setia Mendampingi

"Intinya, kasus pemerkosaan itu selalu dilakukan saat istri tersangka sedang tidak berada di rumah," papar Ryan.

"Dari keterangan ahli, korban mengalami trauma dan mengalami luka pada alat vitalnya berdasarkan hasil visum et repertum," terang mantan Kasat Reskrim Aceh Tamiang dan Aceh Tenggara ini.

Kini tersangka CA mendekam di sel Mapolresta Banda Aceh dan pelaku CA dijerat dengan Pasal 81 ayat 1 dan ayat 3 UU RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak sebagaimana telah diubah dengan UU RI Nomor 35 Tahun 2014 dan UU RI Tahun 2016 dengan ancaman kurungan 15 tahun penjara.

Sementrara itu, pria berinisial J (58) diamankan polisi karena diduga memperkosa anak kandungnya yang masih berusia 15 tahun di Kecamatan Baktiya, Kabupaten Aceh Utara.

Pemerkosaan itu terjadi di sebuah gubuk tempat tinggal tersangka,  Sabtu (25/10/2020) sekitar pukul 14.00 WIB, korban sedang tidur.

Kasat Reskrim Polres Aceh Utara AKP Rustam Nawawi mengatakan, saat itu korban dalam kondisi kurang enak badan, seperti demam begitu.

"Saat itu pelaku datang membangunkan korban, dan mencabuli korban,” kata Rustam di Mapolres Aceh Utara, Kamis (29/10/2020).

Sehari kemudian, J kembali mencabuli dan memperkosa korban.

Namun saat hendak diperkosa korban melawan dan melarikan diri. Korban lalu menceritakan kasus itu ke ibunya.

“Setelah itu ibu korban dan korban langsung melapor ke Polres Aceh Utara.

Kita langsung bergerak kemarin dan menangkap korban.

Saat ditangkap dia sedang di pinggir jalan dalam wilayah Kecamatan Tanah Jambo Aye, Aceh Utara,” terangnya.

Saat ini, pelaku ditahan di Mapolres Aceh Utara untuk penyidikan lebih lanjut.

“Dia dijerat dengan qanun (peraturan daerah) tentang jinayah dengan ancaman ratusan kali cambuk,” sebut Rustam. (Kontributor Lhokseumawe, Masriadi)

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Pria di Aceh Utara Tega Cabuli Anak Kandungnya dalam Gubuk dan Ayah Perkosa Anak Kandung Saat Istri tak di Rumah, Korban Diancam & Tangannya Diikat dengan Jilbab

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas