Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Hubungan Terlarang Ayah dan Anak Tiri Terungkap, Bermula saat Istri Baca Pesan WA di Ponsel Anaknya

Seorang ayah berinisial MT nekat menjalin hubungan terlarang dengan anak tirinya.

Editor: Nanda Lusiana Saputri
zoom-in Hubungan Terlarang Ayah dan Anak Tiri Terungkap, Bermula saat Istri Baca Pesan WA di Ponsel Anaknya
net
Ilustrasi selingkuh 

TRIBUNNEWS.COM - Seorang ayah berinisial MT nekat menjalin hubungan terlarang dengan anak tirinya.

Hubungan terlarang itu terungkap saat sang istri tak sengaja membaca pesan singkat di WhatsApp anaknya.

Tak terima dengan perbuatan tersebut, istri pelaku kemudian melaporkan suaminya ke polisi.

Pelaku merupakan warga Kecamatan Tebing, Kabupaten Karimun, Kepulauan Riau.

Ternyata MT sudah sering melakukan aksi bejatnya tersebut.

Kini MT pun terancam pidana penjara maksimal 15 tahun karena perbuatan tak patutnya kepada anak masih di bawah umur.

Hubungan terlarang ini terungkap setelah istri MT secara tak sengaja membaca pesan pria 34 tahun itu ke ponsel anak kandungnya. Sebut saja namanya Bunga.

Baca juga: Seorang Pria Nekat Rudapaksa Tunangan di Rumah Kosong, Padahal Pamit Ortu Hendak Jalan-jalan

Berita Rekomendasi

Hati ibu kandung Bunga pun hancur, syok. Ia tak terima.

Dalam pesan tersebut, MT mengaku sudah lama tidak melakukan perbuatan terlarangnya itu kepada Bunga.

Ibu Bunga yang berang, selanjutnya bergegas ke Polsek Tebing untuk membuat laporan polisi.

"Ibu korban awalnya membaca chat pelaku di hp anaknya.

Yang bersangkutan tidak terima dan melapor ke kami," kata Kapolsek Tebing, Iptu Brasta Pratama Putra, Selasa (27/10/2020).

Setelah mendapatkan laporan tersebut, anggota Polsek Tebing mendatangi kediaman MT.

Baca juga: Dua Kisah Hubungan Terlarang Anak dan Ayah Tiri di Kepri Berakhir di Kantor Polisi

Polisi mengamankannya saat pelaku berada di dalam kamar.

"Pelaku kita amankan di rumahnya. Lalu kita bawa ke Polsek untuk diproses," sebut Brasta.

Atas perbuatannya itu, pelaku disangkakan melanggar pasal 81 ayat (2) atau Pasal 82 ayat (1) UU Perlindungan Anak.

Dalam pasal tersebut dijelaskan setiap orang yang dimaksud dalam pasal 76 D dipidana paling singkat lima tahun dan paling lama 15 tahun dan denda paling banyak Rp 5 miliar.

(TribunBatam.id/Elhadif Putra)

Artikel ini telah tayang di tribunbatam.id dengan judul Berawal dari Pesan WA, Hubungan Terlarang Anak & Ayah Tiri di Karimun Akhirnya Terungkap

Sumber: Tribun Batam
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas