Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Keluarga Membujuk, Pelaku Perkosaan Siswi SMP di Jember Menyerahkan Diri, Sebelumnya Kabur ke Bali

DP, seorang dari tujuh pelaku perkosaan siswi SMK di Jember sempat jadi buronan polisi. Ia kabur ke Bali.

Editor: Willem Jonata
zoom-in Keluarga Membujuk, Pelaku Perkosaan Siswi SMP di Jember Menyerahkan Diri, Sebelumnya Kabur ke Bali
Net
Ilustrasi perkosaan 

TRIBUNNEWS.COM - DP, seorang dari tujuh pelaku perkosaan siswi SMK di Jember sempat jadi buronan polisi. Ia kabur ke Bali.

Sementara beberapa temannya sudah ditangkap lebih dulu tak lama setelah kejadian.

Namun, akhirnya DP yang diketahui sebagai warga Desa Kemuningsari itu, menyerahkan diri ke Mapolsek Jenggawah, Jember, setelah keluarga membujuk.

DP kabur setelah mendengar kasus dugaan pemerkosaan itu dilaporkan ke polisi.

“Dia sempat kabur ke Bali tapi tidak lama," kata Kapolsek Jenggawah AKP Ma’ruf kepada Kompas.com via telepon, Jumat (30/10/2020).

Baca juga: Diajak Main Malah Belok ke Hotel, Seorang Gadis Nyaris Jadi Korban Perkosaan di Lamongan Jawa Timur

Setelah itu, polisi mendatangi keluarga pelaku dan meminta DP menyerahkan diri.

ilustrasi penjara
ilustrasi penjara (shutterstock)

Setelah dibujuk keluarganya, DP pulang ke Jember dan menyerahkan diri ke Mapolsek Jenggawah pada 23 Oktober 2020.

Berita Rekomendasi

Saat ini, tujuh pelaku kasus dugaan pemerkosaan siswi SMK itu telah ditahan di Mapolres Jember.

Selanjutnya, Polsek Jenggawah akan menyerahkan berkas kasus pemerkosaan itu ke Kejaksaan Negeri Jember.

“Berkasnya nanti kami limpahkan ke kejaksaan,” jelas dia.

Ilustrasi pencabulan
Ilustrasi pencabulan (Kompas.com/ Ericssen)

Sebelumnya diberitakan, seorang siswi SMK menjadi korban pemerkosaan oleh tujuh pemuda di Desa Kemuningsari, Kecamatan Jenggawah.

Perbuatan bejat itu diketahui setelah orangtua korban melaporkan perbuatan tujuh pemuda itu.

Setelah itu, polisi melakukan pemeriksaan dan mencari pelaku.

Akibat perbuatannya, tujuh pelaku itu dijerat Pasal 81 dan 82 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-Undang 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. Mereka terancam 15 tahun penjara.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul Sempat Kabur ke Bali, Seorang Pelaku Pemerkosaan Siswi SMK Menyerahkan Diri

Sumber: Kompas.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas