Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Pengumuman Hasil Akhir Seleksi CPNS 2019 Provinsi Jawa Tengah, 1.349 Perserta Dinyatakan Lulus

Pengumuman Seleksi CPNS 2019 Provinsi Jawa Tengah, 1349 Perserta Dinyatakan Lulus, berikut cara pemberkasan online dan cara sanggah hasil seleksi

Penulis: Arif Fajar Nasucha
Editor: Citra Agusta Putri Anastasia
zoom-in Pengumuman Hasil Akhir Seleksi CPNS 2019 Provinsi Jawa Tengah, 1.349 Perserta Dinyatakan Lulus
bkd.jatengprov.go.id
Surat pengumuman hasil seleksi akhir CPNS 2019 Jateng. 

TRIBUNNEWS.COM - Berikut pengumuman hasil akhir seleksi CPNS 2019 Pemerintah Provinsi Jateng.

Pengumuman hasil seleksi CPNS 2019 diumumkan melalui surat pengumuman nomor 800/3006 tentang Hasil Akhir Seleksi Penerimaan CPNS Pemerintah Provinsi Jawa Tengah Formasi 2019 dan Persiapan Pengusulan NIP Bagi Calon Pegawai Negeri Sipil yang Dinyatakan Memenuhi Syarat.

Surat pengumuman tersebut menjelaskan, Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) dan Seleksi Kompetensi Bidang (SKB) CPNS Pemerintah Provinsi Jawa Tengah Formasi Tahun 2019 dilakukan dengan metode Compu ter Assisted Test (CAT) Badan Kepegawaian Negara.

Baca juga: Panduan Cara Pemberkasan Peserta Lulus Seleksi CPNS 2019, Ini Dokumen yang Harus Diunggah

Surat pengumuman hasil seleksi akhir CPNS 2019 Jateng
Surat pengumuman hasil seleksi akhir CPNS 2019 Jateng (bkd.jatengprov.go.id)

Dikutip dari laman resmi BKD Provinsi Jawa Tengah, tercatat 1.349 dinyatakan lulus.

Dari 1.349 peserta yang lulus tersebut, 1.324 peserta lulus sesuai formasinya, sedangkan 13 lulus ke formasi pindahan L1 ( Lulus seleksi CPNS setelah perpindahan formasi antara jenis formasi (umum-khusus) dalam jabatan/pendidikan yang sama).

Sedangkan 12 peserta lulus ke formasi pindahan L2 (Lulus seleksi CPNS setelah perpindahan formasi antara lokasi formasi dalam jabatan/pendidikan yang sama) yang semuanya oleh sistem SSCN Panitia Seleksi Nasional (Panselnas).

Sementara itu, formasi kosong sejumlah 60 formasi dikarenakan tidak ada yang melamar sebanyak 3 formasi, tidak ada yang Memenuhi Syarat (MS) administrasi sebanyak 33 formasi dan tidak ada yang lulus pasing grade sebanyak 24 formasi.

BERITA REKOMENDASI

Hasil Integrasi Nilai SKD-SKB merupakan hasil olah data sistem SSCN oleh Panitia Seleksi Nasional melalui Pusat Pengembangan Sistem Rekruitmen (PPSR) Badan Kepegawaian Negara.

Baca juga: Pengumuman CPNS 2019 Hari ini, Berikut Dokumen Pemberkasan Online yang Harus Diunggah Peserta Lolos

Peserta seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Pemerintah Provinsi Jawa Tengah yang dinyatakan "LULUS" adalah sebagaimana terdapat dalam lampiran pengumuman dengan keterangan status kelulusan sebagai berikut:

1. Status L = Lulus seleksi CPNS

2. Status L-1 = Lulus seleksi CPNS setelah perpindahan formasi antara jenis formasi (umum-khusus) dalam jabatan/pendidikan yang sama

3. Status L-2 = Lulus seleksi CPNS setelah perpindahan formasi antara lokasi formasi dalam jabatan/pendidikan yang sama


4. Status SP = Mendapatkan nilai SKB penuh 100 karena memiliki Sertifikat Pendidik yang dikeluarkan Kemendikbud/Kemenristekdikti dan/atau Kemenag.

Masa Sanggah

Peserta yang dinyatakan tidak lolos integrasi nilai SKD-SKB diberikan kesempatan/waktu sanggah dalam jangka tiga hari.

Sanggah dapat dilakukan apabila peserta merasa ada hasil integrasi nilai SKD-SKB yang dirasa kurang sesuai dengan ketentuan yang telah diatur oleh Panitia Seleksi Nasional dan Panitia Seleksi Daerah.

Masa sanggah akan dilaksanakan selama 3 (tiga) hari kalender, mulai tanggal 1-3 November 2020 dengan menggunakan aplikasi SSCN BKN.

Baca juga: Pengumuman Seleksi CPNS Formasi 2019 Diumumkan Hari Ini 30 Oktober, Klik Link Pemberkasan di Sini

Cara Sanggah

Peserta dapat mengajukan sanggah melalui akun SSCN masing-masing peserta.

Menu sanggah akan tersedia di akun SSCN, selanjutnya peserta dapat mengikuti petunjuk yang tersedia dalam laman menu sanggah.

Tanggal berakhir sanggah, jika sudah melewati batas waktu sanggah, maka menu tombol "Ajukan Sanggah" pada Aplikasi SSCN BKN akan otomatis hilang.

Objek sanggah yang dapat diajukan adalah Sertifikat Pendidik dan Nilai SKB CAT.

Mengundurkan diri

Peserta yang dinyatakan lolos diberi hak jika ingin mengundurkan diri.

Peserta yang ingin mengundurkan diri meskipun dinyatakan lolos harus memperhatikan ketentuan yang berlaku.

Bagi peserta yang dinyatakan lulus, akan muncul dropdown list di akun SSCN masingmasing untuk memilih apakah Peserta ingin melanjutkan ke pengisian Daftar Riwayat Hidup dan pemberkasan atau ingin mengundurkan diri.

Peserta yang menyatakan mengundurkan diri wajib mengunggah Surat Pengunduran Diri bermaterai 6.000, Template Surat tersedia di bawah tombol Unggah.

Setelah klik unggah Surat Pengunduran Diri, peserta diberikan pilihan sekali lagi apakah yang bersangkutan yakin dengan pilihannya.

Pelaksanaan pemberkasan/pengusulan Nomor Induk Pegawai

Pemberkasan/pengusulan dan Penetapan Nomor Induk Pegawai CPNS Pemerintah Provinsi Jawa Tengah Formasi Tahun 2019 dilaksanakan secara online melalui SSCN.

Peserta yang dinyatakan lulus dan melanjutkan proses penerimaan CPNS agar mengisi Daftar Riwayat Hidup (DRH) bermaterai 6000 serta menyampaikan kelengkapan dokumen secara elektronik melalui https://sscn.bkn.go.id (akun SSCN masing-masing).

Kelengkapan dokumen usul penetapan NIP CPNS yang harus diunggah (format PDF) oleh peserta yaitu:

a) Pas Photo (4x6) terbaru pakaian formal dengan latar belakang berwarna merah;

b) Ijazah Asli dan transkrip nilai asli (Scan PDF)

c) Print out Daftar Riwayat Hidup (DRH) dari SSCN yang telah ditandatangani oleh yang bersangkutan dan bermaterai 6000;

d) Surat Pernyataan 5 poin yang ditandatangani oleh yang bersangkutan dan bermaterai 6000 :

  1. Tidak pernah dipidana dengan pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang sudah mempunyai hukum tetap karena melakukan tindak pidana dengan pidana penjara 2 (dua) tahun atau lebih;
  2. Tidak pernah diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau tidak dengan hormat sebagai CPNS, PNS, TNI, POLRI atau diberhentikan tidak dengan hormat sebagai pegawai swasta (termasuk BUMN/BUMD);
  3. Tidak berkedudukan sebagai CPNS/PNS atau Anggota TNI/POLRI;
  4. Tidak menjadi anggota/pengurus Partai Politik atau terlibat politik praktis;
  5. Bersedia ditempatkan diseluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia atau Negara lain yang ditentukan oleh Pemerintah;

e) Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) yang masih berlaku;

f) Surat keterangan sehat jasmani dan rohani dari dokter yang berstatus PNS atau dokter yang bekerja pada unit pelayanan kesehatan Pemerintah (apabila surat keterangan terpisah, pada saat unggah dokumen wajib digabung menjadi 1 file);

g) Surat Keterangan tidak mengkonsumsi/menggunakan narkoba, psikotropika, serta zatzat adiktif lainnya dari unit Pelayanan Kesehatan Pemerintah

Pengisian DRH bermaterai 6000 serta penyampaian berkas usul disampaikan melalui akun masing-masing peserta pada alamat https://sscn.bkn.go.id selambat-lambatnya pada tanggal 15 November 2020.

Pengumuman Lengkap dan Lampiran DOWNLOAD dibawah ini

1. Pengumuman link 1 | link 2

2. Lampiran Integrasi Ringkas link 1 | link 2

3. Lampiran Integrasi Rinci link 1 | link 2

4. Pengumuman dan Lampiran Integrasi Ringkas link 1 | link 2

5. Surat Pernyataan (utk dilampirkan juga) link 1 | link 2

6. Pertanyaan Terkait Pemberkasan link

(Tribunnews.com/Fajar)

Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas