Temui Ayah Kandung untuk Izin Menikah, Gadis di Tuban Malah Dirudapaksa Ayah hingga 6 Bulan
Diketahui, korban tinggal di rumah orangtuanya di Kecamatan Singgahan, Tuban sejak 31 Mei 2020
Editor: Ifa Nabila
Melati adalah anak dari hasil pernikahan dengan istri pertama, yang tinggal di Kecamatan Senori.
"Korban ini anak kandungnya, tinggal di Kecamatan Senori bersama neneknya karena ibunya meninggal," ujar Kapolres saat ungkap kasus, Jumat (30/10/2020).
Kedatangan korban ke rumah ayahnya itu setelah disuruh neneknya untuk minta restu ke ayah. Karena Nur Kholis adalah sebagai wali dalam pernikahannya nanti.
Namun tersangka memanfaatkan momen kedatangan anaknya. Korban justru dipaksa melayani hingga kasus ini terkuak dan viral.
Sementara, istri kedua pelaku (pengganti ibu korban) meninggal pada 2015.
Menurut pengakuan tersangka, aksi bejat pelaku sudah dilakukan sebanyak enam kali.
"Sudah enam kali, modusnya tersangka memberikan iming-iming mau belikan baju tapi tidak pernah terwujud. Tidak sampai hamil," jelasnya.
Tersangka Nur Kholis saat diperiksa penyidik mengaku menyesal telah melakukan perbuatan bejat terhadap putrinya.
Dia juga mengaku khilaf telah menyetubuhi korban dengan janji membelikan baju.
"Saya menyesal telah melakukan perbuatan ini," terang tersangka sambil menundukkan wajah.
Dalam kasus inces ini, polisi mengamankan pakaian, sprei, dan rekaman video.
Akibat perbuatannya, tersangka dijerat Undang undang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara. (SURYA.co.id/M. Sudarsono)
Artikel ini telah tayang di surya.co.id dengan judul Warga Pernah Dengar Suara Lenguhan Aneh, Ternyata Ayah di Tuban Setubuhi Anak Sendiri Sampai 6 Kali