Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Seorang Siswi SMP Dirudapaksa 10 Laki-laki di Berbagai Tempat, Berawal saat Korban Kehabisan Bensin

Seorang siswi SMP berusia 12 tahun asal Buleleng dirudapaksa oleh 10 laki-laki. Insiden tersebut berawal saat koban kehabisan bensin.

Editor: Miftah
zoom-in Seorang Siswi SMP Dirudapaksa 10 Laki-laki di Berbagai Tempat, Berawal saat Korban Kehabisan Bensin
pexels
ILUSTRASI PENCABULAN - Seorang siswi SMP berusia 12 tahun asal Buleleng dirudapaksa oleh 10 laki-laki. Insiden tersebut berawal saat koban kehabisan bensin. 

TRIBUNNEWS.COM - Seorang siswi SMP berusia 12 tahun asal Buleleng dirudapaksa oleh 10 laki-laki.

Insiden tersebut berawal saat koban kehabisan bensin.

Korban dirudapaksa di berbagai tempat oleh para pelaku.

Kini, Aparat Sat Reskrim Polres Buleleng telah menetapkan 10 pelaku sebagai tersangka.

Penetapan para pelaku sebagai tersangka dilakukan oleh pihak kepolisian sejak Senin (26/10/2020) lalu.

Mirisnya, tujuh pelaku di antaranya anak di bawah umur.

Oleh karena itu, Kapolres Buleleng, AKBP Made Sinar Subawa, menyebutkan hanya tiga orang pelaku yang bisa ditahan.

BERITA REKOMENDASI

Di antaranya yakni Kadek Arya Gunawan alias Berit (22) asal Lingkungan Penarungan, Kecamatan Buleleng.

Baca juga: Sering Mengintip Tetangga Mandi, Pemuda Ini Nekat Datangi Rumah Tetangganya Lalu Coba Rudapaksa

Baca juga: 10 Tersangka Rudapaksa Seorang Siswi SMP di Buleleng Tak Saling Kenal, Ikut-ikutan Pelaku Pertama

Adapun Putu Rudi Ariawan (19) alias Rudi asal Lingkungan Penarungan serta Gede Putra Ariawan alias Wawan (19) asal Desa Alasanger, Kecamatan Buleleng.

Sementara, tujuh tersangka lainnya masing-masing berinisial KD, KJ, T, GP, GA, E dan S tidak dilakukan penahanan karena masih dibawah umur.

"Yang masih di bawah umur ini rata-rata berusia 15 sampai 17 tahun."

"Meski di bawah umur mereka tetap diproses hukum, namun penanganannya pasti sedikit berbeda dengan peradilan umum."


"Melihat ancaman hukumannya di atas tujuh tahun, kami tidak bisa lakukan diversi," terang Kapolres Buleleng.

AKBP Sinar juga menjelaskan kronologi kasus rudapaksa yang menimpa siswi malang tersebut.

Halaman
1234
Sumber: Tribun Bali
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas