Ketahuan Ojol Lalu Diteriaki, 2 Pria Gagal Curi Motor dan Nyaris Diamuk, Akhirnya Diselamatkan TNI
Peristiwa itu terjadi di pusat perbelanjaan kawasan Gading Serpong, Kelapa Dua, Tangerang.
Editor: Ifa Nabila
TRIBUNNEWS.COM - Dua orang pria hampir mencuri sepeda motor hingga akhirnya ketahuan.
Peristiwa itu terjadi di pusat perbelanjaan kawasan Gading Serpong, Kelapa Dua, Tangerang.
Video penangkapan dua orang itu sempat beredar viral di media sosial.
Tampak keduanya tersungkur dan dikelilingi oleh sejumlah warga dan pengendara ojek online.
Baca juga: Seorang Nenek Ditemukan Tewas Mengapung di Sungai, Diduga Terpeleset saat Buang Air
Pelaku kemudian dibawa dan dimasukkan ke mobil polisi oleh petugas sekuriti bersama anggota TNI.
Terlihat petugas berupaya mengamankan pelaku dari amukan warga yang mencoba memukulnya.
Kanitreskrim Polsek Kelapa Dua Ipda Agam membenarkan penangkapan dua pria yang tertangkap basah saat hendak mencuri sebuah sepeda motor di pusat perbelanjaan tersebut.
"Iya, hari Minggu kemarin. TKP-nya di depan pintu Giant samping Fame Hotel," ujarnya saat dikonfirmasi, Senin (2/11/2010).
Baca juga: Kronologi 2 Pemuda Tiba-tiba Dibacok, Pelaku sebelumnya Keluarkan Clurit dan Bakar Motor Korban Lain
Agam menjelaskan bahwa dua orang yang ditangkap tersebut berinisial FI dan NN.
Mereka diduga hendak mencuri sepeda motor yang terparkir di dekat pintu masuk.
Namun, aksi pencurian tersebut ternyata diketahui oleh seorang pengemudi ojek daring yang berada di sekitar lokasi kejadian.
"Ketahuan salah satu ojol yang ada di sekitar TKP. Diteriaki lah dia. Pelaku berusaha kabur pakai sepeda motornya, tapi berhasil ditangkap," ungkapnya.
Setelah dilakukan penggeledahan, ditemukan sejumlah kunci letter T yang diduga digunakan oleh para pelaku untuk membobol kunci kontak kendaraan targetnya.
"Barang buktinya ada buah kunci letter T berikut ana kuncinya sama sepeda motor matic yang digunakan pelaku," kata dia.
Saat ini, keduanya pelaku sudah dibawa ke Mapolsek Kelapa Dua untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
Mereka terancam dijerat Pasal 363 KHUP dengan ancaman hukuman tujuh tahun penjara.
"Pasal 363 KHUP tentang Pencurian dengan pemberatan. Ancaman hukumannya tujuh tahun penjara," pungkasnya. (Kompas.com/Tria Sutrisna)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Tepergok Ojol Saat Curi Motor, Dua Pria di Gading Serpong Langsung Diringkus Warga"