Diintai Seminggu, Buronan Kasus Pencabulan Ahmad Islami Ditangkap di Polewali Mandar
Terpidana Ahmad Islami yang telah buron selama 2 tahun sebelumnya adalah terdakwa dalam kasus pencabulan. Penangkapan terpidana di Desa Sidodari, Capa
Penulis: Igman Ibrahim
Editor: Johnson Simanjuntak
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Tim gabungan Kejaksaan RI menangkap terpidana kasus pencabulan, Ahmad Islami di Desa Sidodari (Ujung Baru), Capalagian, Polewali Mandar, Sulawesi Barat pada Selasa (3/11/2020).
Dia sempat buron selama 2 tahun terakhir.
"Terpidana Ahmad Islami yang telah buron selama 2 tahun sebelumnya adalah terdakwa dalam kasus pencabulan. Penangkapan terpidana di Desa Sidodari, Capalagian, Polman, Selasa (03/11/2020) sekitar pukul 12.30 WITA," kata Kapuspenkum Kejaksaan Agung RI Hari Setiyono dalam keterangannya, Selasa (3/11/2020).
Ahmad Islami dinyatakan bersalah berdasarkan putusan Mahkamah Agung R.I Nomor : 2378 K/Pid.Sus/Anak/2018 terkait perbuatan cabul kepada anak di bawah umur. Terpidana dihukum dengan pidana penjara selama 1 tahun 6 bulan.
Baca juga: Pelaku Pencabulan Anak Tetangga dan Anak Kandung di Percut Sei Tuan Akhirnya Ditangkap
Menurut Hari, tim gabungan sebelumnya telah lama mengintai aktivitas terpidana sejak seminggu terakhir.
Setelah memastikan titik lokasi persembunyian terpidana, tim langsung melakukan giat penangkapan.
"Sebelumnya terpidana sudah sejak 1 minggu diintai dan dimonitor keberadaannya dan setelah yakin titik kordinat dan kondisi lingkungan kondusif akhirnya terpidana Ahmad Islami diamankan di rumahnya tanpa perlawanan," jelasnya.
Selanjutnya, terpidana dibawa ke Kejaksaan Negeri Polewali Mandar untuk diperiksa kesehatan dan dilakukan rapid tes.
Setelah itu, pelaku dieksekusi dengan cara memasukan ke dalam Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIB Polman.