Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Diintai Seminggu, Buronan Kasus Pencabulan Ahmad Islami Ditangkap di Polewali Mandar

Terpidana Ahmad Islami yang telah buron selama 2 tahun sebelumnya adalah terdakwa dalam kasus pencabulan. Penangkapan terpidana di Desa Sidodari, Capa

Penulis: Igman Ibrahim
Editor: Johnson Simanjuntak
zoom-in Diintai Seminggu, Buronan Kasus Pencabulan Ahmad Islami Ditangkap di Polewali Mandar
Ist
Terpidana Ahmad Islami yang telah buron selama 2 tahun sebelumnya adalah terdakwa dalam kasus pencabulan. Penangkapan terpidana di Desa Sidodari, Capalagian, Polman 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Tim gabungan Kejaksaan RI menangkap terpidana kasus pencabulan, Ahmad Islami di Desa Sidodari (Ujung Baru), Capalagian, Polewali Mandar, Sulawesi Barat pada Selasa (3/11/2020).

Dia sempat buron selama 2 tahun terakhir.

"Terpidana Ahmad Islami yang telah buron selama 2 tahun sebelumnya adalah terdakwa dalam kasus pencabulan. Penangkapan terpidana di Desa Sidodari, Capalagian, Polman, Selasa (03/11/2020) sekitar pukul 12.30 WITA," kata Kapuspenkum Kejaksaan Agung RI Hari Setiyono dalam keterangannya, Selasa (3/11/2020).

Ahmad Islami dinyatakan bersalah berdasarkan putusan Mahkamah Agung R.I Nomor : 2378 K/Pid.Sus/Anak/2018 terkait perbuatan cabul kepada anak di bawah umur. Terpidana dihukum dengan pidana penjara selama 1 tahun 6 bulan.

Baca juga: Pelaku Pencabulan Anak Tetangga dan Anak Kandung di Percut Sei Tuan Akhirnya Ditangkap

Menurut Hari, tim gabungan sebelumnya telah lama mengintai aktivitas terpidana sejak seminggu terakhir.

Setelah memastikan titik lokasi persembunyian terpidana, tim langsung melakukan giat penangkapan.

"Sebelumnya terpidana sudah sejak 1 minggu diintai dan dimonitor keberadaannya dan setelah yakin titik kordinat dan kondisi lingkungan kondusif akhirnya terpidana Ahmad Islami diamankan di rumahnya tanpa perlawanan," jelasnya.

Berita Rekomendasi

Selanjutnya, terpidana dibawa ke Kejaksaan Negeri Polewali Mandar untuk diperiksa kesehatan dan dilakukan rapid tes.

Setelah itu, pelaku dieksekusi dengan cara memasukan ke dalam Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIB Polman.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas