Motif Pria Bakar Kekasih Hingga Tewas di Kulon Progo Terungkap, Pelaku Sakit Hati Ditolak Nikah
Agus tega membakar Catur Atminingsih yang tak lain pacarnya karena sakit hati setelah korban menolak ajakannya untuk menikah.
Editor: Adi Suhendi
Tribunjogja/ Sri Cahyani Putri
Pelaku Agustrikoyopari Suda (51) mempraktikkan penyiraman bensin terhadap korban.
"Saya balik ke Kulon Progo karena sudah kehabisan dana. Selama melarikan diri saya mengemis dan tidur di pasar, jembatan bahkan kuburan. Selain itu saya kabur karena waktu itu pikiran saya sedang kalud," katanya.
Adapun pelaku dikenakan pasal 351 ayat 2 Jo ayat 353 KUHP tentang penganiayaan yang mengakibatkan luka berat dengan direncanakan terlebih dahulu dengan ancaman paling lama 5 tahun penjara.
Namun karena korban meninggal dunia ada penyesuaian pasal yang dikenakan pelaku yakni pasal 340 KUHP, 338 KUHP dan 351 KUHP dengan ancaman hukuman seumur hidup.
Artikel ini telah tayang di Tribunjogja.com dengan judul Sakit Hati Ditolak Nikah, Pria yang Bakar Pacar Hingga Meninggal Dunia Diringkus Polres Kulon Progo
Berita Rekomendasi