Nasib Malang Gadis di Majalengka, Berawal Dari Tepergok Berbuat Asusila Hingga Jadi Korban Rudapaksa
Gadis berinisial S tersebut menjadi korban rudapaksa setelah dirinya tepergok berbuat asusila dengan pacarnya.
Editor: Adi Suhendi
Laporan Wartawan Tribuncirebon.com, Eki Yulianto
TRIBUNNEWS.COM, MAJALENGKA - Malang nasib seorang siswi SMA di Majalengka, Jawa Barat.
Gadis berinisial S tersebut menjadi korban rudapaksa setelah dirinya tepergok berbuat asusila dengan pacarnya.
Peristiwa bermula saat S sedang memadu kasih sengan pacarnya.
Tiba-tiba datang pria berinisial IN (48).
Melihat adegan panas sepasang kekasih yang terjadi di wilayah Kecamatan Lemahsugih, Kabupaten Majalengka pada 2015 silam, IN pun berinisiatif mengabadikannya lewat video.
Baca juga: Bunga Bangkai Tiba-tiba Tumbuh di Majalengka, Warga Tak Berani Kotak-katik, Takut Terjadi Sesuatu
Tampaknya, pengambilan video adegan panas itu menjadi senjata bagi pria yang berprofesi pedagang ini.
Ia memiliki niat jahat kepada gadis yang diketahui berinisial S (24) tersebut.
Kapolres Majalengka, AKBP Bismo Teguh Prakoso didampingi Kasat Reskrim, AKP Siswo DC Tarigan saat konferensi pers mengatakan IN akhirnya ditangkap oleh Satreskrim Polres Majalengka pada Kamis (29/10/2020).
Sebab, pria tersebut telah merudapaksa dengan ancaman akan menyebarkan video yang direkamnya.
"Pelaku juga melakukan penganiayaan dan pemerasan terhadap korban," ujar Bismo.
Baca juga: Polres Majalengka Amankan Penadah Pencurian 35 Ton Kacang Kedelai
Bismo mengatakan, sebelumnya pelaku sempat memergoki korban saat beradegan panas di wilayah Kecamatan Lemahsugih.
Korban pada saat itu masih duduk di bangku SMA.
"Korban sempat berbuat mesum dengan seorang laki-laki, kemudian dipergoki oleh pelaku," ucapnya.
Pacar Korban Kabur
Saat dipergoki oleh pelaku, korban dengan pasangannya ketakutan, keduanya berusaha lari.
"Pelaku ini menarik badan korban kemudian korban terjatuh sehingga korban mengalami patah tangan di bagian kanan. Laki-lakinya pergi melarikan diri," ujar dia.
Sehingga, hanya pelaku dengan korban yang ditinggalkan di lokasi tersebut.
"Kemudian si korban ini diobati oleh si pelaku, dibawa ke dukun patah tulang. Setelah diobati, muncul niat jahat dari si pelaku untuk berbuat asusila terhadap korban," kata orang nomor satu di Polres Majalengka ini.
Menurut Kapolres, pelaku merudapaksa korban, di wilayah Kabupaten Kuningan dengan cara mengancam korban akan menyebarkan video dan foto korban saat beradegan panas dengan pasangannya.
Baca juga: Kapolres Majalengka Jenguk Korban Selamat dari Kecelakaan Maut Tol Cipali
"Pelaku ini juga memeras dari si korban, selain dari ancaman tadi. Korban dimintai uang sejumlah tujuh ratus ribu rupiah," ucapnya.
Buntut dari pemerasan dan aksi rudapaksa tidak sampai di sana saja.
Beberapa tahun kemudian seusai kejadian tersebut, pelaku kembali menghubungi korban.
"Karena korban sudah mengganti nomor handphone, pelaku mendatangi rumah korban dengan mengaku sebagai dosen, lalu meminta nomor korban ke orang tua korban," ujar Kapolres.
Usai mendapat nomor handphone pelaku kembali meneror korban.
Sehingga, korban mengalami trauma.
Pelaku sempat meminta uang lagi, tapi pelaku keburu terciduk polisi.
"Atas perbuatannya pelaku diancam dengan pasal 285 dan pasal 368 Sub pasal 369 dan pasal 351 ayat (2) KUHPidana dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara," ujar dia.
Penulis: Eki Yulianto
Artikel ini telah tayang di tribunjabar.id dengan judul Siswi SMA di Majalengka Mesum, Ada yang Merekam Video, Pacarnya Lari, Si Cewe Dirudapaksa Pria Lewat