Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Polres Bintan Bekuk Seorang Pria di Pelabuhan Kijang yang Bawa Belasan Paket Sabu

Dari hasil penggeledahan, ditemukan 12 paket narkotika yang selanjutnya dibawa ke Polres Bintan

Editor: Eko Sutriyanto
zoom-in Polres Bintan Bekuk Seorang Pria di Pelabuhan Kijang yang Bawa Belasan Paket Sabu
Megapolitan kompas
Ilustrasi Sabu-sabu 

Laporan Wartawan Tribun Batam Alfandi Simamora


TRIBUNNEWS.COM, BINTAN -
Pria berinsial S (42) dibekuk Satuan Reserse  Narkoba Polres Bintan di Pelabuhan Kijang, Kabupaten Bintan, Provinsi Kepri.

Dari hasil penggeledahan, ditemukan 12 paket narkotika yang selanjutnya dibawa ke Polres Bintan.

S ditangkap karena diduga mengedarkan narkotika jenis sabu-sabu.

Kasatres Narkoba Polres Bintan, AKP Rangga Primaza mengatakan, pengungkapan kasus itu berawal dari informasi dari masyarakat.

Tim Opsnal Satres Narkoba langsung menyelidiki hingga menangkap tersangka.

"Barang bukti dan pelaku sudah kami bawa ke Polres Bintan," ucapnya, Kamis (5/11/2020).

Berita Rekomendasi

Rangga juga menambahkan, saat ini pihaknya masih mengembangkan terkait kasus ini.

Mereka masih meminta keterangan tersangka untuk mengungkap tuntas kasus ini.

Baca juga: Kejagung Tangkap Buron Terpidana Kasus Narkotika Elissa Gunawan di Apartemen Bougenville Tebet

"Masih kami kembangkan. Termasuk apakah ada tersangka lain dari kasus ini," sebutnya.

Hanya selang beberapa hari, Satresnarkoba Polres Bintan berhasil mengungkap dan mengamankan tersangka DN.

Ia masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) atas kasus tindak pidana narkotika jenis sabu.

DN diamankan di Jalan Sudirman sebelah kantor Desa Wisata Ekang Kampung Sukoharjo Dusun 02, RT 04 RW 02 Kecamatan Teluk Sebong Kabupaten Bintan, Senin (8/6/2020) lalu.

DN merupakan tersangka yang memberikan sabu-sabu kepada MM (38) yang sudah diamankan Satresnarkoba Polres Bintan beberapa hari lalu.

Halaman
123
Sumber: Tribun Batam
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas