Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Polres Bintan Bekuk Seorang Pria di Pelabuhan Kijang yang Bawa Belasan Paket Sabu

Dari hasil penggeledahan, ditemukan 12 paket narkotika yang selanjutnya dibawa ke Polres Bintan

Editor: Eko Sutriyanto
zoom-in Polres Bintan Bekuk Seorang Pria di Pelabuhan Kijang yang Bawa Belasan Paket Sabu
Megapolitan kompas
Ilustrasi Sabu-sabu 

Kasatres Narkoba Polres Bintan AKP Nendra Madya Tias menuturkan, penangkapan tersangka DN diawali adanya informasi dari masyarakat dan setelah melakukan penangkapan terhadap tersangka MM di jalan Permai Suri Kelurahan Tanjung Uban Kota, Kecamatan Bintan Utara, Bintan, Selasa (2/6/2020) lalu.

Baca juga: Viral Video Oknum Honorer Pemkab Bintan Tepergok Berbuat Asusila di Mobil, Ini Pengakuan Pelaku Pria

Setelah itu pihaknya melakukan interogasi dan dari introgasi, narkotika jenis sabu didapatkan dari MS alias DN.

Pihak Satresnarkoba Polres Bintan langsung mengembangkan kasus terhadap DN dan mendapat informasi dari masyarakat, ada seorang pria yang tidak dikenal mendatangi rumah warga untuk meminta makanan.

Saat itu juga tim menuju lokasi. Tidak jauh dari lokasi, tersangka DN terlihat turun dari kebun dan menuju rumah warga untuk meminta makanan dan minuman.

"Kita langsung menangkap tersangka dan saat digeledah badan dan barang tersangka, ditemukan satu paket narkotika jenis sabu beserta alat hisap yang disimpan di dalam tas selempang warna hitam,” terang Nendra.

Nedra menuturkan, untuk barang bukti yang diamankan pelaku MS alias DN, satu paket yang diduga jenis sabu, satu set alat hisap sabu (bong), satu korek api gas jenis zipo dan satu unit tas selempang warna hitam.

Para pelaku dikenakan pasal 114 ayat (1) subsider 112 ayat (1) lebih sub 132 (1) Undang-undang RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ancaman hukuman pidana paling minimal 5 tahun dan maksimal 20 tahun.

Berita Rekomendasi

"Untuk kasus tindak pidana narkotika jenis sabu ini masih ditangani untuk dilanjutkan perkaranya ke penuntut umum,”tutupnya.

Satu Orang DPO
Jajaran Satresnarkoba Polres Bintan meringkus seorang pria berinisial MM (38). Ia merupakan kurir narkotika jenis sabu-sabu di wilayah hukum Polres Bintan.

Penangkapan berlangsung di Jalan Permai Suri Kelurahan Tanjunguban Kota, Kecamatan Bintan Utara Kabupaten Bintan, Selasa (2/6/2020) lalu.

Kasatres Narkoba Polres Bintan, AKP Nendra Madya Tias menuturkan, pengungkapan ini bermula dari informasi masyarakat. Kemudian pihaknya melakukan penyelidikan.

Dari hasil penyelidikan, akhirnya pelaku berinisial MM berhasil diamankan.

"Kita membawa pelaku ke Polres Bintan untuk dimintai keterangan lebih lanjut," tuturnya, Kamis (4/6/2020).

Dari keterangan pelaku, narkotika jenis sabu-sabu itu didapat dari DN yang saat ini masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).

Halaman
123
Sumber: Tribun Batam
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
×

Ads you may like.

© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas