Polres Bintan Bekuk Seorang Pria di Pelabuhan Kijang yang Bawa Belasan Paket Sabu
Dari hasil penggeledahan, ditemukan 12 paket narkotika yang selanjutnya dibawa ke Polres Bintan
Editor: Eko Sutriyanto
"Pelaku mendapatkan barang bukti seberat 3,01 gram paket sabu ini dari DN yang saat ini masih kita cari keberadaannya,"ungkapnya.
Adapun pasal yang kenakan terhadap pelaku, yakni Undang-undang RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
"Pasal 114 ayat (1) subsider 112 ayat (1) dengan ancaman hukuman pidana paling minimal 5 tahun dan maksimal 20 tahun," tutupnya. (TribunBatam.id/Alfandi Simamora)
Artikel ini telah tayang di tribunbatam.id dengan judul Polres Bintan Bekuk Pria 42 Tahun di Pelabuhan Kijang, Temukan 12 Paket Sabu-Sabu saat Digeledah
Berita Rekomendasi