Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Pria Ini Korupsi Dana Bantuan Irigasi hingga Rp 183 Juta, Uangnya Dipakai untuk Berobat

Seorang pria berinisial IMS (47) melakukan korupsi dana bantuan irigasi hingga Rp 183 juta.

Editor: Nanda Lusiana Saputri
zoom-in Pria Ini Korupsi Dana Bantuan Irigasi hingga Rp 183 Juta, Uangnya Dipakai untuk Berobat
KOMPAS/HERU SRI KUMORO
Ilustrasi korupsi - Seorang pria berinisial IMS (47) melakukan korupsi dana bantuan irigasi hingga Rp 183 juta. 

TRIBUNNEWS.COM - Seorang pria berinisial IMS (47) melakukan korupsi dana bantuan irigasi hingga Rp 183 juta.

Uang tersebut justru digunakan IMS untuk berobat dan memenuhi keperluan pribadinya.

Kini, polisi telah menangkap IMS dalam kasus dugaan korupsi Bantuan Keuangan Khusus (BKK) sebesar Rp 300 juta.

Tersangka merupakan Kepala Kelompok Sistem Irigasi Tradisional atau kelian Subak Karang Dalem di Bongkasa Pertiwi, Banjar Jempeng, Desa Taman, Abiansemal, Badung.

"Jadi subak yang tersangka pimpin setiap tahun mendapat bantuan Rp 50 juta sejak 2015 hingga 2020 dari BKK Provinsi Bali, dan Pemkab Badung Rp 100 juta selama tahun 2015 hingga 2016. Total bantuan Rp 300 juta," kata Kasubag Humas Polres Badung Iptu Oka Bawa dalam keterangan tertulis, Jumat (6/11/2020).

Oka mengatakan bantuan tersebut seharusnya digunakan untuk biaya operasional subak, pengadaan bibit, dan biaya piodalan.

Baca juga: Dugaan Korupsi Calon Kepala Daerah Mulai Diselidiki, Paslon Diminta Waspadai Pamrih Sponsor Pilkada

Baca juga: Korupsi Dana Desa, Oknum Kades di Lampung Ini Beri Pengakuan Mengejutkan

Namun, oleh tersangka digunakan untuk keperluan pribadi, termasuk berobat.

Berita Rekomendasi

"Hanya Rp 116 juta yang digunakan untuk program dan opersional subak, dan sebanyak Rp 183 juta digunakan untuk kebutuhan pribadi tersangka," kata dia.

Dugaan korupsi ini terungkap setelah warga melaporkannya ke Polres Badung pada Juni 2019.

Dari hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan Provinsi (BPKP) Bali pada Februari 2020, ditemukan kerugian negara sebesar Rp 183 juta.

Kasus tersebut telah dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Polres Badung, Selasa (27/10/2020).

Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan UU Tipikor No 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU No 20 Tahun 2001 dengan ancaman empat tahun penjara.

(Kompas.com: Kontributor Bali, Imam Rosidin)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Berdalih untuk Berobat, Pria Ini Korupsi Dana Bantuan Irigasi Rp 183 Juta"

Sumber: Kompas.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas