Kesal Selalu Disalahkan dan Kena Marah, Karyawan Nekat Rudapaksa Anak Bos yang Tidur di Kamar
Seorang karyawan warga asal Sindangbarang, Kabupaten Cianjur, Jawa Barat, nekat merudapaksa anak bos di tempat kerjanya di Kota Malang, Jawa Timur.
Editor: Widyadewi Metta Adya Irani
TRIBUNNEWS.COM - Seorang karyawan warga asal Sindangbarang, Kabupaten Cianjur, Jawa Barat, nekat merudapaksa anak bos di tempat kerjanya di Kota Malang, Jawa Timur.
Pelaku berinisial SA (19) melakukan aksinya tersebut pada Minggu (1/11/2020) sekitar pukul 14.00 WIB.
SA mengaku, ia nekat merudapaksa remaja berinisial N (14) lantaran kesal terhadap ayah korban yang tak lain adalah bosnya.
Menurut SA, setiap ada kesalahan orang lain, ayah korban selalu melimpahkan kepada dirinya.
"Setiap ada kesalahan orang lain, saya yang dimarahi," kata SA saat dihadirkan dalam konferensi pers di Mapolresta Malang Kota, Jumat, (6/11/2020).
Baca juga: Berakting Bisa Baca Garis Tangan dan Takuti Korban Tak Dapat Jodoh, Pria Ini Rudapaksa Wanita Muda
Baca juga: Berakting Seolah Bisa Baca Garis Tangan, Pria Asal Tangerang Rudapaksa Gadis 21 Tahun di Kebun
Baca juga: Mengaku Bisa Baca Garis Tangan, Pria di Mauk Malah Rudapaksa Gadis di Perkebunan
Kepada polisi, SA mengaku baru empat bulan bekerja sebagai karyawan di tempat usaha konveksi milik ayah korban.
Namun, saat ditanya kenapa ia melampiaskan kekesalannya kepada korban, SA hanya diam.
Sementara itu, Kapolresta Malang Kota Kombes Pol Leonardus Simartama mengatakan, perbuatan yang dilakukan pelaku saat korban tengah tertidur di dalam kamar.
Pelaku lalu masuk kamar korban dan melakukan perbuatannya.
Baca juga: Istri Banting Tulang Kerja di Luar Negeri, Suami Malah Tega Rudapaksa 2 Anaknya yang Masih Belia
Baca juga: Nasib Malang Gadis di Majalengka, Berawal Dari Tepergok Berbuat Asusila Hingga Jadi Korban Rudapaksa
Baca juga: Oknum Guru PNS Rudapaksa Keponakan 2 Kali, Ketahuan saat Keluarga Lihat Korban Selalu Murung
Dalam melakukan aksinya, pelaku menutup mulut korban.
"Motifnya karena sering dimarahi orangtua korban," kata Leonardus, Jumat.
Usai melakukan aksinya, pelaku berusaha melarikan diri ke Jakarta melalu Terminal Arjosari.
Namun, ia berhasil diamankan ayah korban.
Baca juga: Seorang Pemuda Rudapaksa Siswi SMP, Orangtua Korban Kaget setelah Anaknya Tak Pulang Seharian
Baca juga: Kakek 61 Tahun Digerebek Polisi saat Sedang Rudapaksa ABG, Pelaku Panik Cari Pakaiannya
Baca juga: Perempuan di Batam Nyaris Jadi Korban Rudapaksa, Alami Luka Serius Setelah Lawan Pelaku
Saat ditangkap, pelaku sedang membeli tiket bus.
Kemudian, oleh ayah korban pelaku diserahkan ke polisi.
Atas perbuatannya, SA dijerat Pasal 82 Undang-undang RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dengan pidana penjara minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun.
(Kompas.com/Kontributor Malang, Andi Hartik)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Pengakuan Karyawan yang Cabuli Anak Bos: Setiap Ada Kesalahan Orang Lain, Saya Dimarahi"