Polisi Beberkan Peran 5 Tersangka Pengendara Moge Pengeroyok 2 Anggota TNI di Bukittinggi
Kepolisian merilis kasus penganiayaan anggota TNI yang dilakukan pengendara motor gede (moge) di Bukittinggi, Sumatera Barat.
Editor: Adi Suhendi
Laporan Wartawan TribunPadang.com, Rezi Azwar
TRIBUNNEWS.COM, BUKITTINGGI - Kepolisian merilis kasus penganiayaan anggota TNI yang dilakukan pengendara motor gede (moge) di Bukittinggi, Sumatera Barat.
Dalam kesempatan tersebut kepolisian menghadirkan kelima tersangka penganiayaan.
Kelimanya diketahui memiliki peran yang berbeda-beda dalam kejadian tersebut.
Ada yang menendang hingga ada yang mengeluarkan ancaman kepada korban.
Baca juga: Pengakuan Polisi yang Lerai Pengeroyokan TNI oleh Klub Moge, Tubuhnya Didorong Saat Peluk Korban
"Sebagai modus operandi adalah tidak terima ditegur oleh korban, para tersangka atau beberapa orang dari rombongan motor moge melakukan penganiayaan secara bersama-sama terhadap korban," kata Kabid Humas Polda Sumbar, Kombes Pol Stefanus Satake Bayu Setianto, Sabtu (7/11/2020).
Dua anggota TNI di Bukittinggi dikeroyok oleh pengendara moge di Jalan dr Hamka, Kelurahan Tarok, Kecamatan Guguk Panjang, Kota Bukittinggi, Sumatera Barat (Sumbar), Jumat (30/10/2020) silam.
Kabid Humas Polda Sumbar menjelaskan korban bernama Serda Mistari dan Serda Yusuf yang merupakan Ba Unit Intel Kodim 0304/Agam.
Baca juga: Satu di Antara Lima Pengendara Moge yang Aniaya TNI di Bukittinggi Masih Berusia di Bawah Umur
Sementara lima orang tersangka ditahan di Polres Bukittinggi, salah satunya anak di bawah umur.
Tersangka berinisial BS (16), MS (49), HS (48), JD (26), dan TR (36).
"Tersangka BS (16) berperan menendang ke arah kepala dan memukul korban bernama Serda Mistari," katanya.
Pelaku, MS (49) mengancam Serda Yusuf dengan mengucapkan kata dengan nada mengancam, 'Mau jadi jagoan kamu, saya tembak kamu'. Selain itu, juga membanting Serda Yusuf sampai jatuh tersungkur.
Baca juga: Cerita Polisi Pengawal Rombongan Moge yang Aniaya Anggota TNI: Saya Baru Tahu Korban Tentara
Sedangkan, HS (48) memukul korban Serda Mistari sebanyak tiga kali, dan JD (26) memukul korban Serda Mistari ke arah kepala.
Selanjutnya, tersangka berinisial TR (36) dengan mendorong korban Serda Yusuf.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.