Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Ada Uang Investasi Rp 708 T Mangkrak, Dipicu Susah Urus Izin Usaha, UU Cipta Kerja Disebut Solusinya

Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM), Bahlil Lahadalia menyebut ada uang investasi sebanyak 708 triliun makrak.

Penulis: Endra Kurniawan
Editor: Garudea Prabawati
zoom-in Ada Uang Investasi Rp 708 T Mangkrak, Dipicu Susah Urus Izin Usaha, UU Cipta Kerja Disebut Solusinya
Tribunnews/Irwan Rismawan
Ilustrasi dana investasi 

Bahlil menegaskan, setidaknya ada dua subtansi mendasar yang melatarbelakangi pengesahan UU Cipta Kerja.

"Pertama ada aturan dalam lembaga kementerian yang sangat tumpang tindih sekali, terkait khususnya dengan urusan izin usaha," ucapnya.

Bahlil menyebut, bangsa Indonesia adalah negara yang kaya.

Namun, aturan yang tumpang tindih menjadi penyebab pengolaan kekayaan ini tidak berjalan secara maksimal.

"Penting kita ketahui sumber daya tidak bisa dikelola, kalau aturan kita tumpang tindih, antara pemerintah pusat dengan daerah, antara lembaga kementerian," ucap Bahlil.

Bahlil menjelaskan, subtansi selanjutnya terkait pengesahan UU Cipta Kerja yang berhubungan dengan kebutuhan lapangan pekerjaan.

Ia menguraikan, terhitung dengan saat ini, setidaknya ada 7 juta orang yang belum mendapatkan pekerjaan, termasuk juga adanya angkatan kerja baru sebanyak 2,9 juta orang per tahunnya.

Gelaran Debat Terbuka UU Cipta Kerja yang digelar oleh Organisasi Kemahasiswaan Cipayung Plus
Gelaran Debat Terbuka UU Cipta Kerja yang digelar oleh Organisasi Kemahasiswaan Cipayung Plus (Tangkap layar channel YouTube BKPM TV - Invest Indonesia)

Baca juga: Kepala BKPM: UU Cipta Kerja Bisa Bantu Mahasiswa yang Mau Jadi Pengusaha

Berita Rekomendasi

"Ini termasuk adik-adik Cipayung Plus yang mau selesai kuliah ataupun dari SMA dan SMK," kata Bahlil.

Bahkan, Bahlil melaporkan angka kerja yang semakin meledak di era pandemi Covid-19.

Di bidang formal setidaknya ada 5 hingga 6 juta orang yang terkena Pemutusan Hubungan Kerja (PHK).

"Sehingga total pengangguran yang siap mendapatkan lapangan pekerjaan sekitar 15 juta orang," tegas dia.

Oleh karena itu, Bahlil melanjutkan, keberadaan UU Cipta Kerja dapat menjawab persoalan di atas.

Terlebih sesuai dengan amanat UUD 45 Pasal 27 negara wajib menyiapkan lapangan pekerjaan bagi rakyatnya.

Bahlil menyebut, UU Cipta Kerja mendorong masuknya investasi yang akhirnya dapat mendorong terbukanya lapangan pekerjaan.

Halaman
123
Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas