Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Papan Reklamenya Tertutup Pohon, Pria Ini Nekat Tebang 83 Pohon Median Jalan di Pekanbaru

Dalang atau otak pelaku penebangan pohon median Jalan Tuanku Tambusai, Kecamatan Marpoyan Damai, Kota Pekanbaru, Riau, akhirnya berhasil ditangkap.

Editor: Widyadewi Metta Adya Irani
zoom-in Papan Reklamenya Tertutup Pohon, Pria Ini Nekat Tebang 83 Pohon Median Jalan di Pekanbaru
Ilustrasi tersangka 

TRIBUNNEWS.COM - Seorang pria berinisial TFG alias Tomi (46) ditangkap jajaran Polsek Bukitraya.

Penangkapan tersebut dilakukan lantaran Tomi diketahui merupakan dalang atau otak pelaku penebangan pohon median Jalan Tuanku Tambusai, Kecamatan Marpoyan Damai, Kota Pekanbaru, Riau.

Pria yang berdomisili di Kelurahan Tangkerang Selatan, Kecamatan Bukit Raya, Pekanbaru itu ditangkap pada Jumat (6/11/2020) lalu.

Baca juga: 4 Orang Nekat Tebang 83 Pohon di Pinggir Jalan agar Tak Tutupi Papan Iklan, Begini Nasibnya

Hal ini disampaikan Kapolresta Pekanbaru Kombes Pol Nandang Mu'min Wijaya.

"Tersangka TFG alias Tomi ditangkap pada hari Jumat."

"Tersangka ini lah otak pelaku penebangan pohon median Jalan Tuanku Tambusai," ungkap Nandang dalam keterangan tertulis kepada Kompas.com, Senin (9/11/2020).

Upah 4 pelaku tebang pohon median jalan

BERITA REKOMENDASI

Tersangka TFG alias Tomi, sambung dia, adalah orang yang memerintahkan empat tersangka untuk menebang pohon median jalan dan diberi upah Rp 2,5 juta.

Empat tersangka telah ditangkap sebelumnya, yakni JW, MA, RP dan RA.

"Jadi berdasarkan keterangan tersangka JW, dia mengaku disuruh oleh TFG alias Tomi selaku pemilik CV Riau bersatu, yang memiliki usaha reklame," kata Nandang.

"TFG alias Tomi menyuruh empat tersangka untuk menebang pohon median jalan, karena papan reklamenya tertutup," lanjutnya.

Baca juga: Tebang Pohon di Tanah Sengketa Picu Perkelahian Kerabat di Polman, RD Kritis Setelah Ditebas Parang

Tebang 83 pohon


Jumlah pohon yang ditebang sebanyak 83 batang jenis glodokan tiang dan pohon jenis tabebuya.

Tersangka menganggap pohon yang mempercantik median jalan itu menutup dan merugikan usahanya.

Halaman
12
Sumber: Kompas.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas