Papan Reklamenya Tertutup Pohon, Pria Ini Nekat Tebang 83 Pohon Median Jalan di Pekanbaru
Dalang atau otak pelaku penebangan pohon median Jalan Tuanku Tambusai, Kecamatan Marpoyan Damai, Kota Pekanbaru, Riau, akhirnya berhasil ditangkap.
Editor: Widyadewi Metta Adya Irani
Pohon-pohon tersebut ditebas dengan parang.
Atas perbuatan tersangka, Pemerintah Kota Pekanbaru mengalami kerugian sekitar Rp 113 juta.
Baca juga: Tebang Pohon di Tanah Ulayatnya, Seorang Suku Sakai Ditangkap dan Terancan Penjara 1 Tahun
Tersangka TFG alias Tomi dan empat orang yang dibayarnya, kini telah dijebloskan ke penjara.
"Tersangka TFG alias Tomi kita jerat dengan Pasal 184 KUHAP untuk diterapkan Pasal 170 Jo 55 KUHPidana, sedangkan empat tersangka lainnya, dijerat Pasal Pasal 170 Jo 55 KUHP."
"Ancaman hukuman penjara selama lima tahun enam bulan," pungkas Nandang.
Alasan pelaku
Diberitakan sebelumnya, aparat kepolisian berhasil mengungkap kasus penebangan pohon median Jalan Tuanku Tambusai, Kecamatan Marpoyan Damai, Kota Pekanbaru, Riau.
Dalam kasus ini, kepolisian dari Polsek Bukitraya menangkap empat orang tersangka.
Alasan pelaku menebang puluhan pohon itu, karena papan reklamenya tertutupi pohon yang sudah tinggi.
Kapolsek Bukitraya AKP Arry Prasetyo mengatakan, empat orang pelaku berinisial JW, MA, RP dan RA.
Baca juga: Tebang Pohon Jati yang Ditanam Sendiri demi Bangun Rumah Anak, 3 Petani Ditangkap Polisi & Disidang
Keempat pelaku telah ditetapkan sebagai tersangka atas tindak pidana pengrusakan bersama-sama.
Ia menjelaskan, penebangan pohon penghias ruas jalan menuju pusat Kota Pekanbaru, ini dilakukan secara diam-diam oleh tiga orang tersangka pada Minggu (11/10/2020).
"Mereka memotong pohon itu pada waktu dini hari, tanpa izin dari Dinas Pekerjaan Umum Pemerintah Kota Pekanbaru," sebut Arry.
(Kompas.com/Kontributor Pekanbaru, Idon Tanjung)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Pengusaha Reklame Nekat Tebang 83 Pohon Median Jalan di Pekanbaru"