8 Fakta Geger PDIP dan Golkar Maluku: Gara-gara Rekaman 1 Menit, Kapolda Turun Tangan
Bahkan dua partai besar yakni PDIP dan Golkar Maluku terlibat dalam kasus yang berawal dari rekaman suara durasi 1 menit.
Penulis: Facundo Chrysnha Pradipha
Editor: Sri Juliati
"Kalau ada rekaman pasti kita tahu itu. Jadi sampai hari ini saya tidak tahu," ujar Nurdin menambahkan.
4. Murad Ismail Geram
Jumat (13/11/2020), masih diberitakan TribunAmbon.com, Ketua DPD PDIP Maluku, Murad Ismail yang juga Gubernur Maluku, melalui kuasa hukumnya melaporkan Ketua Bapilu DPD Golkar Maluku, Yusri AK Mahedar.
Murad menilai Ketua Bapilu DPD Golkar Maluku itu memfitnah dirinya dalam acara Rakornis Golkar se-Indonesia.
Sebelumnya DPD PDIP Maluku secara lembaga pun telah melakukan laporan polisi untuk kasus yang sama.
Namun sebagai pribadi Murad Ismail menganggap fitnah yang dilontarkan kepadanya juga dilakukan secara pribadi.
Dia menilai fitnah tersebut membawa tiga hal secara institusi yakni jabatannya sebagai Ketua DPD PDIP, Gubernur Maluku dan institusi kepolisian.
Sehingga dia merasa penting untuk melaporkan tindakan Yusril secara pribadi.
Hal ini ditegaskan Tim Pengacara Murad Ismal, Ali. M. Basri Salampessy, melalui saluran telepon kepada TribunAmbon.com, Jumat malam.
Karena itu, Murad ismail memberi kuasa kepada Tim Pengacara dari Badan Bantuan Hukum Advokasi Rakyat Perjuangan DPD PDIP Maluku untuk melaporkan Yusri atas namanya.
Menurut Salampessy, dari rekaman suara yang diperolehnya sebagai bukti laporan merupakan percakapan dalam Rakornis Golkar yang digelar secara virtual yang diikuti peserta dari seluruh Indonesia dan bukan percakapan pribadi.
"Fitnahan itu dilakukan di hadapan banyak orang meski melalui zoom, Pak Murad tidak bisa membiarkan hal ini, karena sudah merupakan pencemaran nama baik," tegas Salampessy.
5. Isi Rekaman Versi Pengacara Murad Ismail
Menurut Salampessy, ada dua hal yang melekat di dalam rekaman suara tersebut yakni menyebut keterlibatan Murad Ismail sebagai Gubernur Maluku dan keterlibatan institusi kepolisian dalam Pilkada di Kabupaten Seram Bagian Timur.