Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

8 Fakta Geger PDIP dan Golkar Maluku: Gara-gara Rekaman 1 Menit, Kapolda Turun Tangan

Bahkan dua partai besar yakni PDIP dan Golkar Maluku terlibat dalam kasus yang berawal dari rekaman suara durasi 1 menit.

Penulis: Facundo Chrysnha Pradipha
Editor: Sri Juliati
zoom-in 8 Fakta Geger PDIP dan Golkar Maluku: Gara-gara Rekaman 1 Menit, Kapolda Turun Tangan
Kontributor TribunAmbon.com/Fandy
Dewan Pimpinan Daerah (DPD) PDIP Maluku melaporkan Ketua Bapillu DPD Golkar Maluku Yusri AK Mahedar atas dugaan melakukan pencemaran nama baik lewat media sosial 

"Dia juga menyebutkan keterlibatan kepolisian dalam pemilihan Gubernur Maluku 2018, padahal Pilgub sudah selesai dan tidak ada laporan terkait pelanggaran yang dilakukan Pak Murad dalam proses Pilgub tersebut," tegas Salampessy.

Dewan Pimpinan Daerah (DPD) PDIP Maluku melaporkan Ketua Bapillu DPD Golkar Maluku Yusri AK Mahedar atas dugaan melakukan pencemaran nama baik lewat media sosial
Dewan Pimpinan Daerah (DPD) PDIP Maluku melaporkan Ketua Bapillu DPD Golkar Maluku Yusri AK Mahedar atas dugaan melakukan pencemaran nama baik lewat media sosial (Kontributor TribunAmbon.com/Fandy)

Jelas Salampessy, bagi Murad Ismail, hal ini jika dibiarkan bisa menjadi bola liar, apalagi sedang dalam proses pilkada di empat kabupaten di Maluku.

Sementara, terkait insitusi kepolisian yang sedang menjaga independensi institusi kepolisian, ikut ditarik-tarik ke arena politik.

"Seakan-akan polisi diintervensi sama Pak Murad selaku Gubernur Maluku kan, beliau ingin memperbaiki namanya di situ, seakan-akan Pak Murad menggunakan institusi kepolisian untuk menekan kepala-kepala desa yang ada di SBT," tegasnya.

Karena itu, lanjutnya tim pengacara yang terdiri dari Dominggus S Huliselan, Ali M Basri Salampessy, Ronald O Salawane dan Alimin Maruapey melaporkan Yusri AK Mahedar ke Sentra pelayanan Kepolisian Terpadu, Polresta Pulau Ambon dan Pulau-Pulau Lease.

Berikut transkrip rekaman suara yang diperoleh Tim Pengacara Murad Ismail.

6. Transkrip Rekaman Suara diduga Yusri AK Mahedar

Berita Rekomendasi

"Dari tiga pasang calon, yang menjadi kendala hari ini di Kabupaten Seram Bagian Timur yaitu adanya intimidasi yang dilakukan pihak kepolisian yang dilakukan terhadap kepala-kepala desa di kabupaten Seram Bagian Timur."

"Untuk diketahui Pak Nurdin, empat kabupaten ini kita tidak sejalan dengan teman-teman dari PDIP, karena Ketua PDIP-nya pensiunan seorang jenderal polisi, mantan Dankor Brimob, seperti dia saat pilkada provinsi kemarin dia juga dia melakukan hal yang sama, melakukan intimidasi terhadap kepala-kepala daerah dan kepala-kepala desa di Maluku untuk menggiring, untuk mendukung yang bersangkutan."

"Ah hari ini dia coba praktekan di Kabupaten Seram Bagian Timur Pak Nurdin, jadi ada sebagian kepala desa sudah mulai dipanggil satu- satu oleh pihak kepolisian yang terjadi di Kabupaten Seram Bagian Timur."

"Kami minta agar ada sedikit perhatian dari DPP Golkar khususnya di bidang politik, hukum dan HAM di DPP Partai Golkar untuk melakukan pendampingan, untuk melakukan intervensi penekanan kepada Mabes Polri."

"Dalam hal ini, agar Mabes Polri bisa melakukan intervensi ke bawah agar Pilkada ini mereka berkapasitas netral sebagai Lembaga negara agar pilkada ni bisa berjalan baik di Kabupaten SBT seperti usulan MOU antara pihak Mendagri, Komisi 2 dan Polri dalam menjaga netralitas penyelenggara pilkada yang akan dilaksanakan di Indonesia."

"Yang berikut untuk kabupaten Buru Selatan kita melawan istrinya incumbent…." (rekaman suara terhenti)

Sementara Yusri AK Mahedar, Ketua Bapillu Golkar Maluku saat dihubungi TribunAmbon.com melalui telepon kemudian dijawab oleh istinya.

Sang istri menyebutkan handphone Yusri tertinggal.

Nomor lain yang dihubungi TribunAmbon.com juga tersambung ke nomor sebelumnya.

Sedangkan Ketua DPD Golkar Maluku, Ramly Umasugi yang juga Bupati Kabupaten Buru saat dihubungi TribunAmbon.com pun tidak tersambung alias telepon seluler tidak aktif.

7. Golkar Hadapi Tuntutan

Sabtu (14/11/2020), artikel TribunAmbon.com lainnya menuliskan, DPD Partai Golkar Maluku memastikan siap menghadapi tuntutan PDIP terhadap satu kadernya yang dinilai mencemarkan nama baik Ketua DPD PDIP Murad Ismail.

DPD Partai Golkar Maluku bahkan telah menyiapkan tim hukum untuk menghadapi dua laporan polisi yang dilayangkan PDIP terhadap Yusri AK Mahedar, kader Golkar.

Yusri AK Mahedar, kader Golkar ditudingmelakukan pencemaran nama baik yang dialamatkan kepada Ketua DPD Partai PDIP Maluku, Murad ismail.

Demikian disampaikan Ridwan Marasabessy, juru bicara DPD Golkar Maluku kepada TribunAmbon.com, Sabtu (14/11/2020).

Menurutnya, dalam kajian kasus di internal Golkar, dipastikan bahwa tidak ada upaya mencemarkan nama baik seseorang.

Ridwan mengatakan, hal tersebut disampaikan sebagai bentuk laporan Yusri AK Mahedar sebagai korbid partai sekaligus badan saksi partai yang mengawasi langsung proses pilkada yang sedang berlangsung di empat kabupaten di Maluku.

"Ini bentuk ikhtiar kita sebagai parpol dalam proses pilkada yang sedang berlangsung, ikhtiarnya menghimpun semua informasi yang ada di lapangan," kata Ridwan.

Apalagi menurut Ridwan, hal ini disampaikan dalam sebuah rapat internal yang hanya dihadiri anggota Golkar dan diikuti Nurdin Halid dari DPP Golkar.

"Dalam Rakornis selain kami dari DPD ada juga dari DPC 11 kabupaten/kota, nah bocornya di mana ini sedang kita selediki, kok bisa pembicaraan internal bisa diketahui pihak luar," sesal Ridwan.

Lebih jauh Ridwan menyatakan, dipastikan Yusri AK Mahedar tidak akan berjalan sendiri karena apa yang disampaikan adalah apa yang ditugaskan partai kepadanya.

"Tim hukum sudah kami siapkan dan kasusnya sudah kami kaji, dipastikan Dade (Yusri) tetap akan didampingi tim hukum Golkar," tegasnya.

Sementara Dade, sapaan Yusri AK Mahedar menyatakan kasus ini sudah diambil alih partai dan dia siap menjalankan instruksi partainya.

"Saya bicara atas nama partai di forum internal dan bukan pribadi makanya biar parpol yang tangani," jelas Dade kepada TribunAmbon.com melalui saluran telepon.

8. Kapolda Maluku Minta Kapolres SBT Pidanakan Yusri

TribunAmbon.com memberitakan, merasa institusi kepolisian ditarik ke ranah politik dan mencemarkan nama baik Kepolisian, Kapolda Maluku, Irjen Pol Baharuddin Djafar meminta Kapolres Seram Bagian Timur (SBT) mempidanakan Yusri AK Mahedar.

Hal ini ditegaskan Kapolda Maluku kepada TribunAmbon.com melalui pesan WhatsApp, Sabtu (14/11/2020).

Pernyataan Yusri AK Mahedar di acara Rakornis Golkar dinilai telah membawa nama institusi kepolisian ke ranah politik.

Di antaranya menyebutkan adanya intimidasi yang dilakukan polisi kepada kepala desa di SBT untuk memenangkan paslon yang diusung PDIP.

"Sebagian kepala desa sudah dipanggil polisi," begitu suara yang diduga Yusri AK Mahedar mengatakan keterlibatan polisi dalam rekaman.

Pernyataan ini menurut Kapolda sangat merusak citra polisi yang ingin menjunjung netralitas dalam kontestasi politik di Pilkada Serentak 2020 ini.

"Saya sudah minta Kapolres SBT usut kasus ini, dan hasilnya tidak ada anggota yang terlibat, jika tidak ada laporkan orang sudah membuat fitnah terhadap intitusi kepolisian itu," tegas Kapolda.

Sementara itu sejauh ini, Yusri AK Mahedar sudah menghadapi dua laporan polisi, yakni dari institusi partai PDIP dan laporan pribadi Murad Ismail dengan tuduhan yang sama yakni pencemaran nama baik.

(Tribunnews.com/Chrysnha/TribunAmbon.com/Fandy, Insany)

 
Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas