8 Fakta Geger PDIP dan Golkar Maluku: Gara-gara Rekaman 1 Menit, Kapolda Turun Tangan
Bahkan dua partai besar yakni PDIP dan Golkar Maluku terlibat dalam kasus yang berawal dari rekaman suara durasi 1 menit.
Penulis: Facundo Chrysnha Pradipha
Editor: Sri Juliati
TRIBUNNEWS.COM - Kasus dugaan pencemaran nama baik hingga membawa nama institusi Polri tengah hangat disorot di Maluku.
Bahkan dua partai besar yakni PDIP dan Golkar Maluku terlibat dalam kasus yang berawal dari rekaman suara durasi 1 menit.
Kedua partai ini pun menyiapkan tim hukum masing-masing untuk membawa kasus ke ranah keadilan.
Sementara, Ketua DPD PDIP Maluku, Murad Ismail yang juga Gubernur Maluku telah melapor secara pribadi kepada Kepolisian.
Di sisi lain, pihak Golkar Maluku tak gentar dan siap menghadapi proses hukum.
Bagaimana sebenarnya fakta-fakta dari kasus tersebut?
Baca juga: Politikus PDIP Minta Anies Baswedan Tak Hanya Keras ke Rakyat Kecil
Inilah rangkumannya yang dirangkum dari TribunAmbon.com :
1. Awal Mula Kasus
Kamis (12/11/2020),TribunAmbon.com mengabarkan, Dewan Pimpinan Daerah (DPD) PDIP Maluku melaporkan Ketua Bapillu DPD Golkar Maluku Yusri AK Mahedar atas dugaan melakukan pencemaran nama baik lewat media sosial.
Pelaporan resmi diserahkan Sekretaris DPD PDIP Maluku, Junaiddy Marasabessy didampingi kuasa hukum serta fungsionaris PDIP ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polresta Pulau Ambon dan Pulau Lease, Kamis (12/11/2020) siang.
"Berkas pelaporan telah dimasukkan tadi, kita tunggu prosesnya," cetus Ali M Basry Salampesy selaku Tim Kuasa Hukum.
Lanjutnya, pelaporan tersebut dilayangkan atas dugaan tindakan pencemaran nama baik terhadap Ketua DPD PDIP Maluku, Murad Ismail.
Dia menjelaskan, rekaman pembicaraan antara Yusri dengan Nurdin Halid selaku Koordinator Bappilu dan BSN Partai Golkar beredar di media sosial, Kamis (12/11/2020).
2. Rekaman 1 Menit