Wanita Ini Sempat Berpura-pura Menonton Evakuasi Mayat Bayi yang Dibuangnya ke Selokan di Bogor
Remaja 18 tahun berinisial NS tega menghabisi nyawa bayi yang baru dilahirkannya dan membuangnya ke selokan di Cibinong, Kabupaten Bogor.
Editor: Adi Suhendi
Laporan Wartawan TribunnewsBogor.com, Naufal Fauzy
TRIBUNNEWS.COM, BOGOR - Remaja 18 tahun berinisial NS tega menghabisi nyawa bayi yang baru dilahirkannya dan membuangnya ke selokan di Cibinong, Kabupaten Bogor, Jawa Barat.
Pasca pelaku ini membuang jasat bayinya di selokan, dia sempat kembali ke lokasi pembuangan bayinya itu.
Dia berpura-pura penasaran dan menonton seperti warga lainnya agar tak dicurigai tak lama setelah sesosok mayat bayi laki-laki itu ditemukan warga.
"Waktu di TKP, dia ikut ngeliat, nimbrung, nonton dia di TKP itu," kata Kanit Reskrim Polsek Cibinong AKP Yunli Pangestu kepada wartawan, Minggu (15/11/2020).
Baca juga: Pria Misterius Ditemukan Tewas Dalam Kondisi Tanpa Busana di Taman Nasional Gunung Salak Bogor
Meski begitu, setelah penyelidikan pihak kepolisian dilakukan, sosok pelaku yang masih usia 18 tahun ini tetap terungkap.
Sebelum dibuang ke selokan, di hadapan polisi pelaku mengaku sempat mengubur jasad bayinya itu di sekitar rumahnya selama beberapa hari.
Namun, karena merasa takut ketahuan, pelaku membongkar kembali kuburan itu.
Diberitakan sebelumnya, Kapolres Bogor AKBP Roland Ronaldy menjelaskan bahwa pelaku melakukan tindakan kejinya itu di sebuah kamar mandi.
Baca juga: Remaja 18 Tahun Bunuh dan Buang Bayinya ke Selokan di Bogor, Berikut Kronologi dan Motifnya
"Jadi pelaku ini melakukan perbuatan kejinya pada hari Senin (09/11/2020) sekitar jam 03.00 WIB di kamar mandi rumahnya," kata AKBP Roland Ronaldy kepada wartawan, Minggu (15/11/2020).
Roland menjelaskan bahwa setelah bayi laki-lakinya itu dilahirkan, pelaku nekat mencekik bayinya sendiri lalu memotong tali ari-ari sang bayi dengan pisau dapur.
"Lalu membungkus bayinya dengan kantong plastik warna hitam dan membuang ke selokan yang tidak jauh dari rumahnya," kata Roland.
Motif pelaku melakukan aksi kejinya itu, kata Roland, adalah rasa malu karena punya anak di luar nikah.
"Pelaku melakukan aksi kejinya ini dengan motif rasa malu, karena mempunyai anak di luar nikah dan sang pacar tidak mau bertanggung jawab," kata Roland.
Baca juga: BREAKING NEWS: Gudang Penampungan Bus Transjakarta di Dramaga Bogor Terbakar
Lanjut Roland, saat ini pelaku sudah ditahan dan dikenakan pasal 340 KUHP dan Pasal 80 ayat 3 UU No. 35 tahun 2014 tentang perubahan atas UU No.23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman pidana penjara diatas 7 tahun.
Diketahui, warga Kampung Kramat, Kelurahan Harapan Jaya, Kecamatan Cibinong, Kabupaten Bogor sempat digegerkan dengan penemuan sesosok mayat bayi tersebut pada Kamis (12/11/2020) lalu.
Mayat bayi laki-laki ini ditemukan warga terbungkus plastik hitam di sebuah selokan sekitar pukul 05.30 WIB dan kondisinya sudah mengalami pembusukan bahkan dikerumuni lalat.
Setelah polisi melakukan penyelidikan, sosok pelaku pembuang bayi tersebut akhirnya terungkap yang ternyata merupakan perempuan yang masih berusia 18 tahun berinisial NS dan rumahnya pun tak begitu jauh dari lokasi penemuan mayat bayi tersebut.
Artikel ini telah tayang di tribunnewsbogor.com dengan judul Pelaku Sempat Pura-Pura Nonton Evakuasi Penemuan Mayat Bayi yang Dia Buang di Cibinong