Lanjutan Kasus PDIP dan Golkar Maluku, Rekaman Suara sampai Kapolres Polisikan Kader Golkar
Babak baru kasus dugaan pencemaran nama baik hingga membawa nama institusi Polri, PDIP dan Golkar Maluku
Penulis: Facundo Chrysnha Pradipha
Editor: Muhammad Renald Shiftanto
TRIBUNNEWS.COM - Babak baru kasus dugaan pencemaran nama baik hingga membawa nama institusi Polri tengah hangat disorot di Maluku.
Dua partai besar yakni PDIP dan Golkar Maluku terlibat dalam kasus yang berawal dari rekaman suara durasi 1 menit.
Kedua partai ini pun menyiapkan tim hukum masing-masing untuk membawa kasus ke ranah keadilan.
Sementara, Ketua DPD PDIP Maluku, Murad Ismail yang juga Gubernur Maluku telah melapor secara pribadi kepada Kepolisian.
Di sisi lain, pihak Golkar Maluku tak gentar dan siap menghadapi proses hukum.
Baca juga: Politikus PDIP Minta Anies Baswedan Tak Hanya Keras ke Rakyat Kecil
Inilah rangkumannya yang dikutip dari TribunAmbon.com :
1. Awal Mula Kasus
Kamis (12/11/2020), TribunAmbon.com mengabarkan, Dewan Pimpinan Daerah (DPD) PDIP Maluku melaporkan Ketua Bapillu DPD Golkar Maluku Yusri AK Mahedar atas dugaan melakukan pencemaran nama baik lewat media sosial.
Pelaporan resmi diserahkan Sekretaris DPD PDIP Maluku, Junaiddy Marasabessy didampingi kuasa hukum serta fungsionaris PDIP ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polresta Pulau Ambon dan Pulau Lease, Kamis (12/11/2020) siang.
"Berkas pelaporan telah dimasukkan tadi, kita tunggu prosesnya," cetus Ali M Basry Salampesy selaku Tim Kuasa Hukum.
Lanjutnya, pelaporan tersebut dilayangkan atas dugaan tindakan pencemaran nama baik terhadap Ketua DPD PDIP Maluku, Murad Ismail.
Dia menjelaskan, rekaman pembicaraan antara Yusri dengan Nurdin Halid selaku Koordinator Bappilu dan BSN Partai Golkar beredar di media sosial, Kamis (12/11/2020).
2. Rekaman 1 Menit
Dalam rekaman berdurasi 1 menit 41 detik itu, Yusri menyebutkan Ketua DPD PDIP Maluku, Murad Ismail yang adalah mantan pensiunan Jenderal Polisi telah melakukan intimidasi terhadap kepala daerah dan kepala desa agar mendukung kandidat yang diusung PDIP.
"Di situ (rekaman), dia mengatakan Ketua (Murad Ismail) dalam pilkada serentak di Seram Bagian Timur juga melakukan hal yang sama seperti Pilkada Provinsi," katanya.
Baca juga: Politikus PDIP: Bintang Mahaputera dari Negara, Jangan Dikaitkan dengan Sikap Politik
"Yakni melakukan intimidasi terhadap kepala-kepala daerah dan kepala desa di Maluku untuk mendukung yang bersangkutan," terang Ali yang juga Ketua DPD Repdem Maluku.
"Ada semua. Ya, ini mencoreng nama baik Murad Ismail secara pribadi dan kelembagaan."
"Beliau, Ketua DPD yang juga sebagai gubernur," sesalnya.
Menurutnya, pilkada yang digelar di empat kabupaten di Maluku menjadi pesta bersama yang harus dimeriahkan dengan tetap menjunjung tinggi asas kejujuran dan keadilan.
Termasuk netralitas semua unsur serta bebas kampanye hitam ataupun hoaks.
Untuk itu, dia menyesalkan beredarnya rekaman yang dinilainya fitnah dan sangat merugikan itu.
"Ini serius, sehingga langkah hukum kami ambil. Kita tunggu saja proses selanjutnya," tandasnya.
3. Nurdin Halid Angkat Bicara
Jumat (13/11/2020), Wakil Ketua Umum DPP Partai Golkar, AM Nurdin Halid angkat mengaku belum mendapat informasi berkaitan laporan DPD PDIP Maluku.
Koordinator Bappilu dan BSN Partai Golkar tersebut juga mengaku tidak mengetahui isi rekaman yang dimaksud.
"Saya tidak tahu apa isi rekamannya karena banyak sekali yang menelepon ke saya," kata mantan Ketua DPD I Golkar Sulsel tersebut kepada Tribun via pesan WhatsApp, Jumat (13/11/2020).
Sebagai Koordinator Bappilu dan BSN DPP Golkar, M Nurdin Halid mengaku setiap hari banyak menghubungi dirinya.
"Kalau ada rekaman pasti kita tahu itu. Jadi sampai hari ini saya tidak tahu," ujar Nurdin menambahkan.
4. Murad Ismail Geram
Jumat (13/11/2020), masih diberitakan TribunAmbon.com, Ketua DPD PDIP Maluku, Murad Ismail yang juga Gubernur Maluku, melalui kuasa hukumnya melaporkan Ketua Bapilu DPD Golkar Maluku, Yusri AK Mahedar.
Murad menilai Ketua Bapilu DPD Golkar Maluku itu memfitnah dirinya dalam acara Rakornis Golkar se-Indonesia.
Sebelumnya DPD PDIP Maluku secara lembaga pun telah melakukan laporan polisi untuk kasus yang sama.
Namun sebagai pribadi Murad Ismail menganggap fitnah yang dilontarkan kepadanya juga dilakukan secara pribadi.
Dia menilai fitnah tersebut membawa tiga hal secara institusi yakni jabatannya sebagai Ketua DPD PDIP, Gubernur Maluku dan institusi kepolisian.
Sehingga dia merasa penting untuk melaporkan tindakan Yusril secara pribadi.
Hal ini ditegaskan Tim Pengacara Murad Ismal, Ali. M. Basri Salampessy, melalui saluran telepon kepada TribunAmbon.com, Jumat malam.
Karena itu, Murad ismail memberi kuasa kepada Tim Pengacara dari Badan Bantuan Hukum Advokasi Rakyat Perjuangan DPD PDIP Maluku untuk melaporkan Yusri atas namanya.
Menurut Salampessy, dari rekaman suara yang diperolehnya sebagai bukti laporan merupakan percakapan dalam Rakornis Golkar yang digelar secara virtual yang diikuti peserta dari seluruh Indonesia dan bukan percakapan pribadi.
"Fitnahan itu dilakukan di hadapan banyak orang meski melalui zoom, Pak Murad tidak bisa membiarkan hal ini, karena sudah merupakan pencemaran nama baik," tegas Salampessy.
5. Isi Rekaman Versi Pengacara Murad Ismail
Menurut Salampessy, ada dua hal yang melekat di dalam rekaman suara tersebut yakni menyebut keterlibatan Murad Ismail sebagai Gubernur Maluku dan keterlibatan institusi kepolisian dalam Pilkada di Kabupaten Seram Bagian Timur.
"Dia juga menyebutkan keterlibatan kepolisian dalam pemilihan Gubernur Maluku 2018, padahal Pilgub sudah selesai dan tidak ada laporan terkait pelanggaran yang dilakukan Pak Murad dalam proses Pilgub tersebut," tegas Salampessy.
Jelas Salampessy, bagi Murad Ismail, hal ini jika dibiarkan bisa menjadi bola liar, apalagi sedang dalam proses pilkada di empat kabupaten di Maluku.
Sementara, terkait insitusi kepolisian yang sedang menjaga independensi institusi kepolisian, ikut ditarik-tarik ke arena politik.
"Seakan-akan polisi diintervensi sama Pak Murad selaku Gubernur Maluku kan, beliau ingin memperbaiki namanya di situ, seakan-akan Pak Murad menggunakan institusi kepolisian untuk menekan kepala-kepala desa yang ada di SBT," tegasnya.
Karena itu, lanjutnya tim pengacara yang terdiri dari Dominggus S Huliselan, Ali M Basri Salampessy, Ronald O Salawane dan Alimin Maruapey melaporkan Yusri AK Mahedar ke Sentra pelayanan Kepolisian Terpadu, Polresta Pulau Ambon dan Pulau-Pulau Lease.
Berikut transkrip rekaman suara yang diperoleh Tim Pengacara Murad Ismail.
6. Transkrip Rekaman Suara diduga Yusri AK Mahedar
"Dari tiga pasang calon, yang menjadi kendala hari ini di Kabupaten Seram Bagian Timur yaitu adanya intimidasi yang dilakukan pihak kepolisian yang dilakukan terhadap kepala-kepala desa di kabupaten Seram Bagian Timur."
"Untuk diketahui Pak Nurdin, empat kabupaten ini kita tidak sejalan dengan teman-teman dari PDIP, karena Ketua PDIP-nya pensiunan seorang jenderal polisi, mantan Dankor Brimob, seperti dia saat pilkada provinsi kemarin dia juga dia melakukan hal yang sama, melakukan intimidasi terhadap kepala-kepala daerah dan kepala-kepala desa di Maluku untuk menggiring, untuk mendukung yang bersangkutan."
"Ah hari ini dia coba praktekan di Kabupaten Seram Bagian Timur Pak Nurdin, jadi ada sebagian kepala desa sudah mulai dipanggil satu- satu oleh pihak kepolisian yang terjadi di Kabupaten Seram Bagian Timur."
"Kami minta agar ada sedikit perhatian dari DPP Golkar khususnya di bidang politik, hukum dan HAM di DPP Partai Golkar untuk melakukan pendampingan, untuk melakukan intervensi penekanan kepada Mabes Polri."
"Dalam hal ini, agar Mabes Polri bisa melakukan intervensi ke bawah agar Pilkada ini mereka berkapasitas netral sebagai Lembaga negara agar pilkada ni bisa berjalan baik di Kabupaten SBT seperti usulan MOU antara pihak Mendagri, Komisi 2 dan Polri dalam menjaga netralitas penyelenggara pilkada yang akan dilaksanakan di Indonesia."
"Yang berikut untuk kabupaten Buru Selatan kita melawan istrinya incumbent…." (rekaman suara terhenti)
Sementara Yusri AK Mahedar, Ketua Bapillu Golkar Maluku saat dihubungi TribunAmbon.com melalui telepon kemudian dijawab oleh istinya.
Sang istri menyebutkan handphone Yusri tertinggal.
Nomor lain yang dihubungi TribunAmbon.com juga tersambung ke nomor sebelumnya.
Sedangkan Ketua DPD Golkar Maluku, Ramly Umasugi yang juga Bupati Kabupaten Buru saat dihubungi TribunAmbon.com pun tidak tersambung alias telepon seluler tidak aktif.
7. Golkar Hadapi Tuntutan
Sabtu (14/11/2020), artikel TribunAmbon.com lainnya menuliskan, DPD Partai Golkar Maluku memastikan siap menghadapi tuntutan PDIP terhadap satu kadernya yang dinilai mencemarkan nama baik Ketua DPD PDIP Murad Ismail.
DPD Partai Golkar Maluku bahkan telah menyiapkan tim hukum untuk menghadapi dua laporan polisi yang dilayangkan PDIP terhadap Yusri AK Mahedar, kader Golkar.
Yusri AK Mahedar, kader Golkar ditudingmelakukan pencemaran nama baik yang dialamatkan kepada Ketua DPD Partai PDIP Maluku, Murad ismail.
Demikian disampaikan Ridwan Marasabessy, juru bicara DPD Golkar Maluku kepada TribunAmbon.com, Sabtu (14/11/2020).
Menurutnya, dalam kajian kasus di internal Golkar, dipastikan bahwa tidak ada upaya mencemarkan nama baik seseorang.
Ridwan mengatakan, hal tersebut disampaikan sebagai bentuk laporan Yusri AK Mahedar sebagai korbid partai sekaligus badan saksi partai yang mengawasi langsung proses pilkada yang sedang berlangsung di empat kabupaten di Maluku.
"Ini bentuk ikhtiar kita sebagai parpol dalam proses pilkada yang sedang berlangsung, ikhtiarnya menghimpun semua informasi yang ada di lapangan," kata Ridwan.
Apalagi menurut Ridwan, hal ini disampaikan dalam sebuah rapat internal yang hanya dihadiri anggota Golkar dan diikuti Nurdin Halid dari DPP Golkar.
"Dalam Rakornis selain kami dari DPD ada juga dari DPC 11 kabupaten/kota, nah bocornya di mana ini sedang kita selediki, kok bisa pembicaraan internal bisa diketahui pihak luar," sesal Ridwan.
Lebih jauh Ridwan menyatakan, dipastikan Yusri AK Mahedar tidak akan berjalan sendiri karena apa yang disampaikan adalah apa yang ditugaskan partai kepadanya.
"Tim hukum sudah kami siapkan dan kasusnya sudah kami kaji, dipastikan Dade (Yusri) tetap akan didampingi tim hukum Golkar," tegasnya.
Sementara Dade, sapaan Yusri AK Mahedar menyatakan kasus ini sudah diambil alih partai dan dia siap menjalankan instruksi partainya.
"Saya bicara atas nama partai di forum internal dan bukan pribadi makanya biar parpol yang tangani," jelas Dade kepada TribunAmbon.com melalui saluran telepon.
8. Kapolda Maluku Minta Kapolres SBT Pidanakan Yusri
TribunAmbon.com memberitakan, merasa institusi kepolisian ditarik ke ranah politik dan mencemarkan nama baik Kepolisian, Kapolda Maluku, Irjen Pol Baharuddin Djafar meminta Kapolres Seram Bagian Timur (SBT) mempidanakan Yusri AK Mahedar.
Hal ini ditegaskan Kapolda Maluku kepada TribunAmbon.com melalui pesan WhatsApp, Sabtu (14/11/2020).
Pernyataan Yusri AK Mahedar di acara Rakornis Golkar dinilai telah membawa nama institusi kepolisian ke ranah politik.
Di antaranya menyebutkan adanya intimidasi yang dilakukan polisi kepada kepala desa di SBT untuk memenangkan paslon yang diusung PDIP.
"Sebagian kepala desa sudah dipanggil polisi," begitu suara yang diduga Yusri AK Mahedar mengatakan keterlibatan polisi dalam rekaman.
Pernyataan ini menurut Kapolda sangat merusak citra polisi yang ingin menjunjung netralitas dalam kontestasi politik di Pilkada Serentak 2020 ini.
"Saya sudah minta Kapolres SBT usut kasus ini, dan hasilnya tidak ada anggota yang terlibat, jika tidak ada laporkan orang sudah membuat fitnah terhadap intitusi kepolisian itu," tegas Kapolda.
Sementara itu sejauh ini, Yusri AK Mahedar sudah menghadapi dua laporan polisi, yakni dari institusi partai PDIP dan laporan pribadi Murad Ismail dengan tuduhan yang sama yakni pencemaran nama baik.
9. Kapolres SBT Polisikan Kader Golkar
Minggu(15/11/2020) siang, Kapolres Seram Bagian Timur (SBT), Maluku, AKBP Andre Sukendar, resmi melaporkan Ketua Bapillu Golkar Maluku, Yusri AK Mahedar ke Polda Maluku terkait fitnah yang dialamatkan kepada Polres SBT.
Kapolres SBT AKBP Andre Sukendar tiba di Markas Polda Maluku, kawasan Batu Meja Kota Ambon, Minggu siang (15/11/2020) sekitar pukul 14.00 WIT.
Kapolres di terima di ruang Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polda Maluku dan menyampaikan laporannya bersama dua alat bukti yang diserahkan.
‘’Ini terkait pencemaran nama baik kami, atas intitusi kepolisian khususnya di Kabupaten Seram Bagian Timur," jelas Kapolres SBT AKBP Andre Suhendar dioberitakan TribunAmbon.com.
"Oleh karena itu saya sebagai Kapolres melaporkan hal ini,’’ tambah dia.
Baca juga: Golkar Maluku Hadapi Tuntutan PDIP dan Usut Rekaman Suara Rakornis yang Bocor ke Publik
Menurut Kapolres, pernyataan menuding kepolisian di SBT melakukan intimidasi dengan cara memanggil beberapa kepala desa.
Dia menyebutkan, melaporkan Ketua Bapillu DPD Golkar Maluku, Yusri AK Mahedar, bersama barang bukti berupa kliping berita media cetak dan online media di Maluku.
Serta bukti rekaman suara yang beredar di media sosial yang diduga itu adalah suara dari Yusri AK Mahedar.
Kapolres juga memastikan tidak pernah melakukan intimidasi apalagi memanggil kepala desa untuk mengarahkan sesuatu apal
(Tribunnews.com/Chrysnha/TribunAmbon.com/Fandy, Insany)