Modus Penyelundupan Kerupuk Narkoba di Lapas Jombang dan Tulungagung
Modus penyelundupan sabu dalam kerupuk banyak terjadi di Lapas Jawa Timur, Jombang dan Tulungagung, keduanya berhasil digagalkan petugas lapas.
Penulis: Theresia Felisiani
TRIBUNNEWS.COM, JOMBANG - Beragam cara ditempuh para kurir narkoba untuk bisa menyelundupkan barang haram tersebut ke dalam Lembaga Pemasyarakatan (Lapas).
Teranyar dalam beberapa bulan terakhir, penyelundupan modus "kerupuk narkoba" terjadi di dua lapas wilayah Jawa Timur.
Modus kerupuk narkoba yakni para kurir menyelipkan narkoba, biasanya sabu di selipan kerupuk.
Beruntung petugas di lapas sangat jeli dan teliti sehingga upaya penyelundupan kerupuk narkoba itu bisa digagalkan.
Baca juga: Kurir Narkoba Putar Otak, Modus Baru Selundupkan Sabu dan Ekstasi di Kerupuk, Bakul Nasi dan Biskuit
Kerupuk narkoba di Lapas Klas IIB Jombang
Petugas Pengamanan Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Klas IIB Jombang berhasil menggagalkan penyelundupan narkoba jenis sabu dari paket yang dikirimkan oleh seseorang untuk warga binaan penghuni lapas.
Barang haram itu berhasil diamankan para petugas lapas setelah melakukan pemeriksaan pada barang kiriman dari kerabat warga binaan sebelum diserahkan kepada warga binaan di dalam lapas.
Kalapas Jombang Mahendra Sulaksana menerangkan, pada pukul 09.30 WIB bertempat di ruang penggeledahan barang, ditemukan barang yang diduga barang terlarang jenis sabu dan obat-obatan yang dilekatkan pada kiriman makanan kerupuk.
"Modus penyelundupan yakni dengan melekatkan 3 paket sabu dan obat terlarang pada kerupuk, dengan pengirim atas nama Kapit yang merupakan teman dari warga binaan atas nama Nasiril Chaqqy," kata Mahendra dalam siaran pers Direktorat Jenderal Pemasyakatan Kemenkumham, Minggu (15/11/2020).
Mahendra mengatakan penggagalan penyelundupan narkoba ini adalah bukti keseriusan jajaran pemasyarakatan dalam menegakkan komitmen perang terhadap narkoba dari dalam lapas dan rutan.
Berdasarkan temuan itu, pihak lapas telah mengamankan warga binaan atas nama Nasiril Chaqqy dan melakukan pendalaman penyelidikan atas kejadian tersebut.
"Telah dilakukan pemeriksaan kepada yang bersangkutan. Selanjutnya kasus dan barang bukti yang di duga barang terlarang telah diserahkan kepada Satres Narkoba Polres Jombang untuk diproses lebih lanjut," jelas Mahendra.
Kerupuk Narkoba di Lapas Kelas IIB Tulungagung
Lapas Kelas IIB Tulungagung tiba-tiba melarang pengunjung memberikan atau membawakan kerupuk bagi warga binaan mereka.