Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Sempat Buron, Seorang Pria yang Cabuli Anak di Bawah Umur Berhasil Ditangkap di Rumah Istri Muda

Seorang pria berinisial IS nekat mencabuli anak di bawah umur. Ia sempat menjadi buron sebelum akhirnya ditangkap.

Editor: Miftah
zoom-in Sempat Buron, Seorang Pria yang Cabuli Anak di Bawah Umur Berhasil Ditangkap di Rumah Istri Muda
pexels
ILUSTRASI PENCABULAN - Seorang pria berinisial IS nekat mencabuli anak di bawah umur. Ia sempat menjadi buron sebelum akhirnya ditangkap. 

Laporan Muhammad Nazar I Pidie

TRIBUNNEWS.COM- Seorang pria berinisial IS nekat mencabuli anak di bawah umur.

Ia sempat menjadi buron sebelum akhirnya ditangkap.

Pelaku berhasil ditangkap di rumah istri muda,

Satuan Reskrim Polres Pidie meringkus lelaki berinisial IS (35) warga Gampong Blang Paseh, Kecamatan Kota Sigli di Medan (Sumatera Utara).

IS sebagai buruh lepas ditangkap di rumah isterinya di jalan Deli Tua GG Aliman, Desa Deli Tua, Kecamatan Deli Tua.

Data polisi IS sebagai lelaki hidung belang terlibat kasus pencabulan anak di bawah umur.

BERITA REKOMENDASI

Selain IS, tercatat dua lelaki lain yang terlibat kasus yang sama telah ditangkap lebih dahulu bersama muncikari wanita berinisial IFR.

"IS ditangkap di rumah istri muda di Medan pada tanggal 9 November 2020. IS sempat dimasukkan DPO selama satu bulan lebih," kata Kapolres Pidie, AKBP Zulhir Destrian SIK, melalui Kasat Reskrim, Iptu Ferdian Chandra MH, kepada Serambinews.com, Senin (16/11/2020).

Baca juga: Balapan Liar di Sekupang Batam Berakhir Tragis, Dua Pemuda Tewas Setelah Terlibat Adu Kambing

Baca juga: Remaja 17 Tahun di Aceh Utara Rudapaksa Teman Sekelas, Terbongkar setelah Beredar Video Korban

Ia menyebutkan, hasil pengembangan perkara tindak pidana perdagangan orang (TPPO), ternyata fakta bahwa terkoneksi dengan jaringan prostitusi anak yang dikendalikan IFR setelah adanya pengakuan korban M.

Kata Kasat Ferdian, M dijual kepada lelaki hidung belang atau penikmat seks lelaki berinisial IS Rp 150 ribu sekali kencan.

"Pencarian terhadap tersangka yang masuk DPO dilakukan Opsnal Sat Reskrim Polres Pidie ke Sumatera Utara," jelasnya.

Ia menambahkan, pelaku ditangkap polisi di Desa Deli Tua, Kecamatan Deli Tua, Kabupaten Deli Serdang, tanpa perlawanan.

Tersangka kemudian dibawa ke Sat Reskrim Polres Pidie untuk dilakukan penyidikan.

Tersangka IS akan dibidik dengan Pasal 81 Juntho Pasal 82 UURI Nomor 35 Tahun 2014, tentang perubahan atas UURI Nomor 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak.

Artikel ini telah tayang di serambinews.com dengan judul Cabuli Anak di Bawah Umur, Buruh Ini Diciduk Polisi di Rumah Istri Muda

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas