Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Seorang Pria Gendong Pasangannya Sesama Jenis yang Pingsan Saat Hendak Diamankan Petugas Satpol PP

Pasangan diduga gay terjaring dalam razia Satpol PP Kota Pekanbaru. Salah satunya pingsan saat hendak diamankan petugas.

Editor: Dewi Agustina
zoom-in Seorang Pria Gendong Pasangannya Sesama Jenis yang Pingsan Saat Hendak Diamankan Petugas Satpol PP
Tribun Pekanbaru/Fernando
Pasangan diduga gay terjaring dalam razia yang digelar Satpol PP Kota Pekanbaru, Minggu (15/11/2020) dinihari. 

Pasangan Gay Digerebek

Sementara itu di lokasi berbeda, pasangan sesama jenis digerebek warga saat melakukan hubungan badan di rumah kos kawasan Kecamatan Kuta Alam, Banda Aceh.

Pasangan itu kini diamankan Wilyatul Hisbah (WH) Kota Banda Aceh.

"Pasangan sesama laki-laki itu digerebek oleh warga Jumat (13/11/2020) petang setelah pemilik kos mencurigai tingkah M (27) yang baru satu bulan tinggal di kosnya itu," kata Zakwa, Penyidik WH Kota Banda Aceh saat dihubungi Kompas.com melalui sambungan telpon, Sabtu (14/11/2020).

Zakwan menyebutkan, pasangan gay yang digerebek oleh warga saat melakukan hubungan badan itu langsung diamankan ke Markas WH Kota Banda Aceh untuk diperiksa dan menghindari amuk massa.

"Setelah digerebek, warga menghubungi WH dan langsung kami jemput untuk menghindari kemarahan warga," katanya.

Baca juga: Pasangan Mesum dalam Mobil di Pantai Panik saat Digerebek, Ternyata 2 Oknum Pemkab Bintan

Berdasarkan hasil pemeriksaan kedua tersangka M (27) dan A (29) mengakui kepada penyidik telah melakukan hubungan badan senanyak satu kali.

Berita Rekomendasi

"Hasil pemeriksaan tersangka mengakui telah melakukan hubungan badan sesama jenis, saat digerebek keduanya dalam posisi setengah telanjang," kata dia.

Kedua tersangka kini sudah ditahan di ruang tahanan Satpol PP-WH Provinsi Aceh untuk proses penyelidikan lebih lanjut.

"Kami sedang melakukan penyelidikan dan persiapan berkas selama 20 hari untuk dilimpahkan ke Mahkamah Syariah Kota Banda Aceh dan kemarin juga sudah dilakukan visum tinggal menungu hasil," ungkapnya.

Keduanya melanggar Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Hukum Jinayat Pasal 63 ayat 1 tentang Liwath dengan ancaman hukuman uqubuat cambuk paling banyak 100 kali atau denda paling banyak 1.000 gram emas murni.

Artikel ini telah tayang di Tribunpekanbaru.com dengan judul Termasuk Pasangan Gay, Tim Yustisi Pekanbaru Amankan 78 Orang dalam Razia Wisma Melati

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas