Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Dituduh Berhubungan Badan dengan Seorang Wanita, Pria Ini Dihukum Pegang Besi Panas

Seorang pria berinisial MA (29) di Kabupaten Sikka, Nusa Tenggara Timur dihukum pegang besi panas, Sabtu (14/11/2020).

Editor: Nanda Lusiana Saputri
zoom-in Dituduh Berhubungan Badan dengan Seorang Wanita, Pria Ini Dihukum Pegang Besi Panas
Kompas.com/Nansianus Taris
MA (29), warga Desa Baomekot, Kecamatan Hewokloang, Kabupaten Sikka, NTT, dihukum pegang besi panas untuk membuktikan benar atau salah, Sabtu (14/11/2020).(Kompas.com/Nansianus Taris ) 

MA mengaku, usai telapak tangannya diletakan dengan besi panas, ia langsung pulang dan menuju ke puskesmas untuk mengobati tangan yang terluka.

Dirinya pernah mendatangi Polres Sikka untuk melaporkan kasus penganiayaan yang dialaminya itu.

Namun, dari pihak Polres Sikka, meminta dirinya untuk melaporkan kasus ke Polsek Kewapante.

"Dari Polres meminta saya melaporkan kasus ini ke Polsek Kewapante. Katanya besok, Selasa (17/11/2020), pihak Polsek Kewapante akan memanggil semua pihak,” ungkap MA.

Akibat tangan terluka, dirinya tidak bisa melakukan aktivitas kerja sebagai sopir untuk menafkahi istri dan anaknya.

“Sekarang saya tidak bisa kerja untuk bawah mobil karena tangan saya terluka."

"Jadi, sekarang saya di rumah saja, sampai tunggu telapak tangan saya sembuh, baru kerja,” kata MA.

Baca juga: Dua Wanita yang Terlibat Judi Online di Langsa Dihukum Cambuk, Masing-masing 23 Kali

Berita Rekomendasi

Kepala Desa Baomekot Laurensius Sai, membenarkan peristiwa itu.

Laurensius menuturkan, apa yang dilakukan oleh lembaga adat dan lembaga Desa Baomekot sudah sesuai dengan prosesnya.

Ia menyebut, yang terjadi pada MA tidak masuk kategori penganiayaan karena MA disebut telah menandatangani surat pernyataan.

“Dihukum dengan besi panas itu yang bersangkutan yang mau. Dalam surat pernyataan yang bersangkutan yang menanggung risiko."

"Yang bersangkutan mau agar tangan ditaruh besi. Jadi tidak ada unsur paksa pihak manapun,” kata Laurensius kepada Kompas.com melalui sambungan telepon, Selasa (17/11/2020).

(Kompas.com: Kontributor Maumere, Nansianus Taris)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Pria Ini Dihukum Pegang Besi Panas karena Tuduhan Bersetubuh dengan Seorang Wanita"

Sumber: Kompas.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas