Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Padahal Baru 9 Bulan Menikah, Pasangan Suami Istri Ini Harus Dipenjara, Simpan Sabu 19,2 Gram

Baru sembilan bulan menikah, pasutri ini kini harus dipenjara. Keduanya kedapatan memiliki narkkotika jenis sabu-sabu, seberat 19,2 gram.

Editor: Miftah
zoom-in Padahal Baru 9 Bulan Menikah, Pasangan Suami Istri Ini Harus Dipenjara, Simpan Sabu 19,2 Gram
wytv.com
Ilustrasi penjara- Baru sembilan bulan menikah, pasutri ini kini harus dipenjara. Keduanya kedapatan memiliki narkkotika jenis sabu-sabu, seberat 19,2 gram. 

Mereka diminta menunjukkan rumah Yogiq, kemudian polisi melakukan penggeledahan.

"Di lemari rumah tersangka petugas kembali menemukan paket sabu-sabu yang disimpan. Total barang bukti yang ditemukan 19,2 gram," terang Nenny.

Saat penggeledahan di rumah Yogiq inilah, polisi menemukan keterlibatan Ayu, istrinya.

Ketiga orang ini dibawa ke Mapolres Tulungagung untuk menjalani penyidikan.

Kepada penyidik, Yogiq mengaku mengedarkan sabu-sabu sejak lima bulan lalu.

Narkotika berbentuk kristal ini dibeli dari B asal Madiun, dengan harga Rp 1.100.000 per gram.

Pembelian dilakukan dengan sistem ranjau, uang ditransfer lebih dulu, lalu barang diletakkan di suatu tempat.

Berita Rekomendasi

Yogiq kemudian mendapat informasi letak sabu-sabu itu, dan ia mengambilnya tanpa ketemu penjual.

Sabu-sabu itu kemudian dikemas ulang menjadi paket hemat, mulai Rp 200.000 per paket.

"Selain menjual sabu-sabu, tiga tersangka ini juga mengonsumsinya. Hal ini dibuktikan dari hasil tes urine, hasilnya positif," ungkap Nenny.

Penyidik bakal menjerat mereka dengan pasal 114 ayat (2) subs 112 ayat (2) jo pasal 132 ayat (1) UURI No 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.

(David Yohanes

Artikel ini telah tayang di surya.co.id dengan judul 9 Bulan Menikah, Pasangan Muda Asal Tulungagung Mendekam di Penjara Gara-gara Narkoba

Sumber: Surya
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas