Padahal Baru 9 Bulan Menikah, Pasangan Suami Istri Ini Harus Dipenjara, Simpan Sabu 19,2 Gram
Baru sembilan bulan menikah, pasutri ini kini harus dipenjara. Keduanya kedapatan memiliki narkkotika jenis sabu-sabu, seberat 19,2 gram.
Editor: Miftah
TRIBUNNEWS.COM - Baru sembilan bulan menikah, pasangan suami istri M Yogiq Santoso (24) dan Ayu Pusitasari (20) kini harus dipenjara.
Keduanya kedapatan memiliki narkotika jenis sabu-sabu seberat 19,2 gram.
Pasangan muda ini ditangkap personil Satreskoba Polres Tulungagung, Minggu (15/11/2020).
Selain pasangan suami istri ini polisi juga menangkap Arif Kusnaini (24), kawan Yogiq yang juga ikut jualan sabu-sabu.
Ketiganya merupakan warga Kelurahan Kepatihan, Kecamatan/Kabupaten Tulungagung.
Yogiq diketahui sebagai residivis, yang pernah dipenjara karena mengedarkan pil dobel L dan baru bebas pada 2019.
Kapolres Tulungagung, AKBP Eva Guna Pandia melalui Paur Humas, Iptu Nenny Sasangko menerangkan, penangkapan tiga tersangka ini bermula dari informasi warga.
"Ada aduan dari masyarakat, bahwa kerap terjadi dugaan transaksi narkotika di wilayah Kelurahan Kepatihan," ujar Nenny, Selasa (17/11/2020).
Berbekal informasi itu, polisi melakukan penyelidikan.
Baca juga: Kisah-kisah Penyelundupan Narkoba ke Lapas: dari Paket Kerupuk Sabu Sampai Kiriman Pempek
Baca juga: Modus Baru Penyelundupan Narkoba di Lapas Jombang, Pelaku Rekatkan Sabu pada Kerupuk
Baca juga: Nelayan di Cilincing Edarkan Sabu 101 Gram Lewat Jasa Kurir Online, Sabu Disimpan di Sepatu Bekas
Dari bahan keterangan sejumlah orang, polisi mengidentifikasi terduga pelaku.
Hingga pada Minggu (15/11/2020) petugas di lapangan mencurigai Yogiq dan Arif, saat berada di tepi jalan Kelurahan Kenayan, Kecamatan Tulungagung.
"Setelah pengintaian panjang, petugas menyergap dua orang ini. Mereka sempat mengelak memiliki sabu-sabu," sambung Nenny.
Namun saat digeledah, polisi menemukan lima paket sabu-sabu.
Yogiq dan Arif tak bisa berkutik dan pasrah saat polisi membawa mereka untuk mengungkap barang bukti lain.