Polisi Limpahkan Kasus Penyelundupan Moge Bekas dari Singapura ke Bea Cukai Batam
Termasuk pelanggaran kepabeanan, Polres Balerang limpahkan kasus penyelundupan moge bekas dari Singapura ke Bea Cukai Batam.
Editor: Theresia Felisiani
TRIBUNNEWS.COM, BATAM - Dua unit motor gede (moge) yang diamankan oleh Satreskrim Polresta Barelang akhirnya dilimpahkan ke Bea dan Cukai (BC) Batam.
Pelimpahan dilakukan karena pelanggaran kasus ini masuk kepabeanan.
Kabid BKLI BC Batam Rizki Badilah saat dikonfirmasi Tribunbatam.id membenarkan hal tersebut.
Menurut Rizki, pelimpahannya dilakukan sekitar pukul 18.00 WIB kemarin.
"Pelimpahannya kemarin, ada dua unit Moge yang dilimpahkan ke kita," sebut Rizki, Selasa (17/11/2020) siang.
Baca juga: 3 Anggota TNI Jadi Korban Pengeroyokan: Pelaku Anggota Moge, di Sumedang Gara-gara Serempet Motor
Menurut Rizki, selain melimpahkan barang bukti, Polisi juga melimpahkan satu orang tersangka dalam kasus ini.
Orang tersebut adalah pemilik rumah, tempat moge itu dititipkan.
"Ada satu orang juga yang dilimpahkan," lanjutnya.
Setelah dilimpahkanya kasus tersebut, sejauh ini petugas BC Batam sedang melakukan penelitian.
"Penelitian dilakukan oleh teman-teman penyidik di bagian pengawasan," lanjutnya.
Termasuk Motor Buruan Kolektor
Sebelumnya diberitakan, penyelundupan dua motor gede (Moge) di Batam sempat menghebohkan warga yang tinggal di kawasan Legenda Malaka Blok DD1 nomor 12, Batam Kota, Batam.
Kasat Reskrim Polresta Barelang Kompol Andri Kurniawan mengatakan, saat ini kasus tersebut dilimpahkan ke Bea dan Cukai Kota Batam.
"Karena ini melanggar kepabeanan makanya kami serahkan barang bukti dan tersangka ke BC Batam. Nanti teman-teman BC yang melakukan penyidikan," sebut Andri.