Polisi Limpahkan Kasus Penyelundupan Moge Bekas dari Singapura ke Bea Cukai Batam
Termasuk pelanggaran kepabeanan, Polres Balerang limpahkan kasus penyelundupan moge bekas dari Singapura ke Bea Cukai Batam.
Editor: Theresia Felisiani
Untuk diketahui, dua moge yang diamankan tersebut berjenis Kawasaki 600 CC dan Honda 250 CC.
Dua kendaraan ini merupakan barang langka yang banyak diburu kolektor.
Jika ditotalkan kedua barang ini senilai Rp 400 juta.
Informasi awal dikatakan, lokasi rumah yang diamankan tersebut hanya tempat penitipan sementara.
Nantinya barang itu diduga akan kembali dibawa keluar kota Batam.
Polisi Temukan Plat Singapura
Sebelumnya, Satreskrim Polresta Barelang membongkar praktik penyelundupan Motor Gede (Moge) bekas dari Singapura ke Batam.
Penangkapan tersebut dilakukan Polisi, Sabtu (14/11/2020) malam.
Setidaknya dua unit moge tersebut saat ini sudah dibawa ke Polresta Barelang untuk disita.
Kasat Reskrim Polresta Barelang Kompol Andri Kurniawan mengatakan, dua unit moge tersebut diamankan di kawasan Legenda Malaka Blok DD1 nomor 12, Batam Kota, Batam.
Selain mengamankan moge, Polisi juga mengamankan pemilik rumah bernama Wahyu Syudianto.
"Kendaraanya sudah kami amankan dan pemilik rumah juga sudah kita bawa untuk dimintai keterangan," sebut Andri menerangkan, Senin (16/11/2020) sore.
Baca juga: Kronologi Lengkap Kasus Pengendara Moge Aniaya 2 Anggota TNI di Bukittinggi, Ini Peran Para Pelaku
Penangkapan itu bermula dari informasi masyarakat yang mengatakan adanya paket besar yang ada di rumah tersebut.
Selanjutnya polisi melakukan pemeriksaan ternyata itu adalah moge yang sudah dipreteli.