Fakta Siswi SMA Dibunuh Tukang Cimol di Hotel, Sakit Hati Diejek Pekerjaan dan di-DO dari Pesantren
Dicky tersinggung lantaran korban sering memberi uang receh Rp 50 atau Rp 100 dan mengejek pekerjaannya sebagai tukang cimol.
Penulis: Ifa Nabila
Editor: Garudea Prabawati
KOMPAS.com/DIAN ADE PERMANA
Tersangka pembunuhan DF dan penadah dihadirkan dalam gelar kasus di Mapolres Semarang.(KOMPAS.com/DIAN ADE PERMANA)
Polisi juga menangkap penadah handphone dan motor Honda Beat milik korban yang dijual oleh Dicky.
Dikutip dari TribunJateng.com, atas tindakannya, Dicky kini terancam hukuman mati.
"Pelaku dijerat sesuai pasal berlapis mulai 340 dan 365 KUHP dengan ancaman hukuman penjara paling lama 20 tahun atau seumur hidup dan hukuman mati," kata Kapolres Semarang AKBP Ari Wibowo, Rabu (18/11/2020).
(Tribunnews.com/ Ifa Nabila) (TribunJateng.com/ M Nafiul Haris)
BERITA REKOMENDASI