Puluhan Kali Berbuat Asusila pada Bocah Laki-laki di Tempat Kerja, Pria Ini Akhirnya Diputus Kontrak
Puluhan kali melakukan tindakan asusila pada bocah laki-laki di tempat kerja, pria di Jakarta Barat diputus kontrak kerja.
Editor: Widyadewi Metta Adya Irani
Berdasarkan keterangan korban, dia pernah diimingi Rp 200 ribu oleh pelaku.
Namun, uang yang diterima korban bervariasi, mulai Rp 20 ribu sampai Rp 100 ribu setiap memuaskan nafsu bejat sang pelaku.
Baca juga: Antar Tante Malam-malam, Gadis Jeneponto Malah Dipepet Begal Lakukan Aksi Asusila
Dari hasil penangkapan tersebut, polisi mengamankan barang bukti berupa hasil visum, bukti percakapan pelaku, 1 unit HP milik pelaku, 1 unit HP milik ibu korban yang digunakan oleh korban untuk komunikasi dengan pelaku, 1 buah kaos warna kuning milik pelaku, 1 buah celana traning warna hitam milik pelaku.
Atas perbuatannya tersebut pelaku di kenakan Pasal 82 UU RI No. 17 tahun 2016 tentang perubahan ke 2 UU RI No. 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak. (*)
(Tribunjakarta.com/Elga Hikari Putra)
Artikel ini telah tayang di Tribunjakarta.com dengan judul Cabuli Bocah Pria, Penjaga RPTRA Meruya Utara Sudah Diputus Kontrak