Pengakuan Tukang Cimol Perdayai Siswi SMA Lalu Membunuhnya di Kamar Hotel Bandungan Semarang
Atas perbuatan yang dilakukannya, Dicky kini harus mendekam di penjara dan terancam hukuman seumur hidup
Editor: Eko Sutriyanto
TRIBUNNEWS.COM, SEMARANG - Tukang cimol bernama Dicky Ramadhan harus berurusan dengan polisi.
Ia melakukan pencabulan dan pembunuhan terhadap seorang gadis berusia 17 tahun berinisial DF di salah satu kamar hotel wilayah Bandungan, Kabupaten Semarang, Jawa Tengah.
Pemuda yang kesehariannya berjualan cimol itupun kini meringkuk di sel tahanan Polres Semarang.
Kasus ini berawal saat keduanya pergi bersama menyewa sebuah kamar hotel di wilayah Semarang.
Rupanya, kamar hotel tersebut menjadi lokasi terakhir gadis 17 tahun itu menghebuskan nafasnya.
Kasat Reskrim Polres Semarang AKP Ongkoseno mengatakan penemuan jenazah tersebut diketahui pertama kali oleh saksi Joko Setiawan (25) dan Suramto (42).
Keduanya mengecek jumlah sepeda motor sesuai kamar yang disewa, Sabtu (14/11/2020) sekitar pukul 18.00 WIB.
Joko dan Suramto menghitung ada kekurangan jumlah sepeda motor yang terparkir.
Baca juga: Keluhkan Sakit Sepekan, Karyawan Warteg di Semarang Meninggal Dunia
"Kemudian pada pukul 22.00 hari Sabtu, kamar ditelepon dari resepsionis tidak ada yang mengangkat.
Kemudian diketok-ketok tidak ada respons.
Selanjutnya karena aturan check out pukul 12.00, hari Minggu petugas meminta bantuan Polsek Bandungan.
Ditemukan korban sudah meninggal di dalam kamar," terangnya kepada Tribunjateng.com, Senin (16/11/2020).
Atas perbuatan yang dilakukannya, Dicky kini harus mendekam di penjara dan terancam hukuman seumur hidup.
"Pelaku dijerat sesuai pasal berlapis mulai 340 dan 365 KUHP dengan ancaman hukuman penjara paling lama 20 tahun atau seumur hidup dan hukuman mati," kata Kapolres Semarang AKBP Ari Wibowo.